ED membayarkan denda usai divonis denda sebesar Rp. 7 juta oleh Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (20-5) (1) Continue ReadingPrevious Akhirnya Pengecer Miras Divonis Denda Rp 7 Juta, 369 Botol Miras DisitaTinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar *Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Δ