Akhirnya Pengecer Miras Divonis Denda Rp 7 Juta, 369 Botol Miras Disita
Merauke, PSP – Pengadilan Negeri Merauke akhirnya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 7 juta, subsidair 2 bulan kurungan terhadap seorang pengecer minuman keras (miras) berinisial ED (54) dalam persidangan, Rabu (20/5). ED merupakan pemilik 369 botol miras berbagai merek yang disita oleh anggota Satpol PP Kabupaten Merauke, Rabu (13/5) malam.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.
Sebagaimana diketahui bahwa ED didapati oleh anggota Satpol PP Kabupaten Merauke sedang menjual miras di rumahnya yang berada di Jalan Jawa Merauke pada saat melakukan patroli. Miras tersebut dijual secara sembunyi-sembunyi. Akhirnya sebanyak 369 botol miras miliknya langsung disita oleh Satpol PP.
Sementara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Merauke bahwa 369 botol tersebut akan dimusnakan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Elias Refra, S.Sos, MM yang ditemui wartawan usai persidangan menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya pengecer resmi yang memiliki izin, akan tetapi ia tidak menjual toko miliknya yang berada di Jalan Kuda Mati melainnya di rumahnya. Hal ini tentu melanggar peraturan daerah yang berlaku.
“Ini sebagai pelajaran bagi seluruh penjual di Kabupaten Merauke bahwa harus dijual di tempat yang diberikan izin, jangan izin di tempat lain lalu jual di tempat lain. Ini yang melanggar aturan sehingga harus diproses hukum dan disidang. Dan dia juga menjual di luar waktu yang telah ditentukan,” kata Refra.
Usai persidangan terdakwa langsung membayar denda dan diserahkan langsung kepada penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Merauke Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rizky Yanuar, SH, MH dibantu Panitera Pengganti, Ernawati Tahya, SH, dihadiri Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra, S.Sos, MM dan Agus Susanto Kurniawan, S.Sos, M.Si. [JAK-NAL]