-Pandemi Covid19- Aktivitas Perdagangan Tradisional di Perbatasan RI – PNG Telah Ditutup

0
download

Ilustrasi

Merauke, PSP – Aktivitas perdagangan tradisional di wilayah perbatasan Republik Indonesia (RI) – Papua New Guinea (PNG), seperti di Distrik Sota ataupun yang lainnya telah ditutup sejak adanya pandemi Covid-19.  Para pelintas batas sudah tidak lagi diperbolehkan untuk memasuki wilayah negara lain, baik dari PNG menuju Indonesia ataun dari Indonesia menuju PNG.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Merauke, Murdo Danang Laksono melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Doni Purwoko Hadi, mengatakan bahwa wilayah perbatasan negara di seluruh Indonesia telah ditutup. Penutupan wilayah perbatasan tersebut dilaksanakan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia tertanggal 28 Maret 2020.

“Jadi surat edaran tersebut memerintahkan untuk lockdown seluruh daerah perbatasan. Selama lockdown ini kami terus melakukan pengawasan dan selama kami melakukan pengawasan di perbatasan itu tidak ada lagi aktivitas sama sekali dan memang betul-betul close,” kata Doni saat ditemui Papua Selatan Pos di Kantor Imigrasi Merauke, Senin (18/5).

Dia mengatakan untuk negara PNG sendiri sebenarnya sudah melakukan lockdown perbatasan lebih dulu sebelum Indonesia, sehingga tidak ada lagi warga PNG yang datang ke Indonesia ataupun sebaliknya. Sementara diketahui bahwa untuk perdagangan tradisional ini lebih banyak pelintas batas dari PNG yang datang ke wilayah Indonesia dari pada warga Indonesia yang ke PNG.  

“Jadi sampai saat ini aktivitas perdagangan tradisional di perbatasan tradisional sudah tutup total. Selain itu kami juga sementara tidak melayani pengurusan pas lintas batas bagi warga perbatasan. Jadi untuk pembuatan pas lintas batas maupun paspor kita belum buka, kecuali untuk urusan emergency,” kata Doni. [JAK-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *