Kapolres Minta Ritual Agama Mengundang Keramaian Ditiadakan Dulu

0
Kapolres Asmat memberikan sembako diakhir kegiatan silaturhaminya dengan para tokoh agama, beberapa hari lalu. Foto ist

Kapolres Asmat memberikan sembako diakhir kegiatan silaturhaminya dengan para tokoh agama, beberapa hari lalu. Foto ist

Merauke, PSP – Setiap kegiatan ritual keagamaan yang melibatkan orang banyak untuk sementara waktu ditiadakan dulu. Hal ini juga sesuai dengan himbauan pemerintah sampai batas waktu yang ditentukan, dalam upaya pencegahan penyebaran covid – 19.

Ajakan itu disampaikan Kapolres Asmat, AKBP Andy Yoseph Enoch,S.IK, saat menggelar tali silaturhami dengan para tokoh agama  di Agats, Kabupaten Asmat, beberapa hari lalu. Lawatannya itu juga sekalian untuk membina hubungan baik sebagai mitra kerja.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama hingga masyarakat untuk melaksanakan anjuran yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, dalam memutus mata rantai wabah virus yang juga bisa membawa maut tersebut. Tidak main-main, sudah ribuan nyawa yang melayang, dari berbagai kalangan, setelah terpapar.

“Apabila ada kegiatan ibadah gereja atau masjid, cukup dilakukan oleh beberapa orang saja yang berada di lingkungan sekitar dengan tetap menerapkan pola jaga jarak. Tidak perlu harus melibatkan jemaat atau jamaah yang jumlahnya banyak,” katanya.

Memang, kata orang nomor satu di jajaran Polres Asmat itu, hingga saat ini Asmat masih dalam status siaga zona hijau. Namun, masyarakat tidak boleh lengah, karena kabupaten tetangga yakni  Mimika merupakan zona merah dengan jumlah pasen terbanyak di Papua terpapar corona.

“Itu juga merupakan ancaman buat kita  yang tinggal di Asmat. Apabila kita tidak serius dalam pencegahan, akan berbahaya,” sebutnya. Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya bersama Pemda Asmat  terus berupaya untuk memutus rantai penularan covid – 19  lewat berbagai tindakan. Tindakan itu pun sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, agar virus itu benar-benar tidak ada di Asmat.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *