-Pandemi Covid19- ITAB dan ITAS WNA Dialihkan Jadi Izin Tinggal Darurat
Merauke, PSP – Di masa pandemi Covid-19, status Izin Tinggal Tetab (ITAP) maupun Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, termasuk di Merauke kini dialihkan secara otomatis menjadi Izin Tinggal Darurat. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Murdo Danang Laksono melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Doni Purwoko Hadi.
Kepada Papua Selatan Pos saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Senin (17/5), Doni mengatakan bahwa saat ini pihak imigrasi sudah tidak lagi melakukan pelayanan izin tinggal bagi WNA. Seluruh WNA secara otomatis mendapat izin tinggal darurat, sehingga tidak perlu dilakukan perpanjangan izin tinggal selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi mereka tidak perlu mengurus perbaikan izin tinggal lagi, cuma melapor saja melalui whatsapp. Jadi untuk pemegang KITAB KITAS semua dialihkan. Jadi nanti begitu pandemi ini dinyatakan selesai mereka secara otomatis akan dipulangkan ke negarannya masing-masing. Kalau masih mau tetap di sini, harus mengurus visa yang baru,” kata Doni.
Sementara ada beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia bagi Pemegang ITAS/ ITAP dan MREP yang Berada di Luar Indonesia.
Pertama, pemegang ITAS/ ITAP habis masa berlaku yang berada di luar Indonesia akan diizinkan untuk masuk Indonesia. Kedua, pemegang ITAP dengan MREP (Multiple izin keluar / re-entry) habis masa berlaku yang berada di luar Indonesia akan diijinkan masuk Indonesia.
Sementara bagi pemegang ITAS/ ITAP yang habis masa berlaku dan berada di Indonesia, akan dilakukan perpanjangan secara otomatis. Dengan Ketentuan; Pertama; pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Kedua, tidak ada denda. Ketiga, valid untuk WNA yang masuk Indonesia setelah 5 Februari 2020. Keempat, perpanjangan Ijin Tinggal Keadaan Darurat tidak dipungut biaya. [JAK-NAL]