MUI Keluarkan Maklumat Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan Menyesuaikan Edaran Pemerintah
Merauke, PSP – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Merauke mengeluarkan maklumat tentang pelaksaan shalat jumat dan shalat idul fitri. Isi maklumat tersebut menyesuaikan surat edaran dari pemerintah kabupeten Merauke yang sebelumnya telah diterbitkan.
Dalam surat edaran Pemkab Merauke yang terbit pada 18 Mei 2020, membagi wilayah kabupaten merauke kedalam 3 zona, yaitu zona normal atau bebas, zona sedang dengan tetap menerapkan protokoler covid-19, dan zona merah yang memperketat semua aktifitas termasuk ibadah.
Sementara itu, Ketua MUI Merauke, Ir. Muhammad Jufri Thamrin mengatakan, saat dirinya menghadiri rapat pembahasan bersama pemerintah Kabupaten Merauke, dirinya telah berupaya meminta khusus untuk distrik Merauke, meskipun dinyatakan zona merah dan diberlakukan pembatasan, agar tetap bisa melakukan shalat idul fitri dengan tanpa meninggalkan ajuran protokoler pencegahan covid-19.
“Kalau dari apa yag disepakati kemarin, bahwa ada 3 zona yang mendapat perhatian. Pertama zona normal yang tidak terjamah oleh covid-19 yang terdiri sekitar 8 distrik. Kemudian ada wilayah yang dibolehkan ibadah Shalat Id dengan catatan menggunakan protolol Dinas Kesehatan, kemudian yang ketiga zona merah yaitu khusus Distrik Merauke, dimana dinas kesehatan memutuskan distrik merauke sebagai zona yang diperketat,” kata Jufri, kepada wartawan di rumahnya, Senin (18/5/2020).
Selain itu, menurut Jufri MUI telah berupaya menyampaikan aspirasi umat yang sebagian meminta bisa melaksanakan shalat tarawih dan shalat id. Namun, Ia menambahkan bahwa MUI tetap akan mengikuti kesepakatan rapat dan edaran bupati. Ia menyampaikan, agar nantinya tidak terjadi perpecahan dimasyarakat.
“Setidaknya seperti itu. Kalau sekiranya kita buat maklumat tersendiri kira-kira nanti akan berseberangan dan akan menjadi apa yang tidak kita inginkan. Sehingga kita tidak bisa serta merta dan perlu mempertimbangkan yang lain,” ujarya.
Seapi seperanggangan dengan itu, MUI dalam maklumatnya telah menginstruksikan agar umat Islam melaksanakan shalat idul fitri di mushala dan masjid terdekat dari tempat tinggal. Kemudian bagi pengurus masjid agar menerapkan protokoler pencegahan cavid-19. Serta, setiap pengurus masjid wajib berkordinasi dengan ditrik maupun kepala kampungnya untuk menyelenggarakan shalat.
“maklumat tersebut berlaku susuai dengan zona yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk melaksanakan peribadatan di rumah ibadah,” ujarnya. [WEND-NAL]