Hakim Jatuhi 15 Tahun Bagi 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Yobar
Merauke, PSP – Hakim Pengadilan Negeri Merauke akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Yosep Erwin (19) dan Luki Tinalit (19) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (14/5). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa bernama Rasul Habibi di depan Pekuburan Yobar pada 16 Oktober 2019 lalu.
Keduanya yang diproses secara terpisah itu, masing-masing dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya. Hal-hal yang memberatkan; perbuatan para terdakwa tergolong sadis serta menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbutan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan; para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa menyebutkan kejadian pencurian dan pembunuhan ini bermula saat korban yang menggunakan sepeda motor melintas di depan Pekuburan Yobar dan dihadang oleh YE sambil memegang parang. Karena kaget korban langsung melompat dari motor dan terjatuh. Melihat handphone milik korban yang terjatuh di aspal dan kemudian diambil oleh LT.
Kemudian LT lalu mendekati korban sambil memegang pisau dan langsung menikam korban. Setelah ditikam, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri. Sedangkan YE dan LT juga langsung melarikan diri. Tak lama kemudian, seorang pengendara kemudian melintas dan korban lalu meminta pertolongan. Korban lalu diantarkan ke rumah sakit dan meninggal dunia beberapa saat kemudian.
Sidang dipimpin oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Sebastian Puruhita Handoko, SH serta para terdakwa yang mengikuti sidang secara online. [JAK-NAL]