26 Juli 2024

Selama Pandemi Covid-19, Hanya Puskesmas yang Dapat Keluarkan Surat Keterangan Sehat

0

dr. Nevile R. Muskita

dr. Nevile R. Muskita

Nevile : Daftar ODP itu ada di Puskesmas

Merauke, PSP – Juru Bicara Covid-19 di Kabupaten Merauke dr. Nevile R. Muskita menegaskan, surat keterangan kesehatan bagi siapa saja yang membutuhkan ditengah pendemi Virus Corona untuk bepergian sesuai yang disarankan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke harus dikeluarkan oleh pihak Puskesmas bukan Dokter Praktek.

“Tidak bisa (Dikeluarkan Dokter Praktek) harus puskesmas,” tegas Nevile kepada Papua Selatan Pos saat dijumpai diruang kerjanya Dinas Kesehatan, Senin (11/5).

Dikatakan, sebab Dokter Praktek tidak memiliki data Orang Dalam Pengawasan (ODP). “Mereka kan nggak punya data ODP. Yang punya itu puskesmas, puskesmas yang punya data nama – nama di wilayah mereka. Kalau dokter praktek mengeluarkan surat kesehatan, sementara bersangkutan adalah ODP di puskesmas berarti kecolongan dong,” jelas Nevile.

Jadi, lanjut Nevile, Dokter Praktek tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan. “Nggak boleh, kalau ada apa-apa berarti mereka tanggung jawab,” tegasnya. Disebutkan, pembuatan surat keterangan kesehaatan di Puskesmas sedianya membutuhkan biaya sesuai peraturan daerah. “Ada biaya di puskesmas sesuai perda,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *