Kejaksaan akan Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19

Ilustrasi
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke akan melakukan pengawasan penggunaan penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Merauke. Pengawasan ini akan dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto, SH mengatakan sesuai dengan arahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bahwa pemerintah kampung dapat menggunakan dana desa untuk upaya penanggulangan Covid-19 sebesar 20 persen. Untuk itu, kejaksaan secara tidak langsung ikut juga melakukan pengawasan terkait penggunaannya.
“Kami kejaksaan akan melakukan upaya-upaya dalam melakukan pengawasan terkait dengan penggunaannya, karena memang di situ nanti juga berpotensi untuk terjadinya perbuatan melawan hukum. Tentunya kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri, kami juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung guna melakukan sosialisasi terkait apa-apa saja yang diperbolehkan dan apa-apa saja yang tidak dalam penggunaan dana kampung untuk pencegahan Covid-19,” kata Eko saat ditemui Papua Selatan Pos di ruang kerjanya belum lama ini.
Dia mengatakan untuk pengawasan dana desa ini sudah menjadi program dari Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk itu Kejaksaan Negeri Merauke juga akan menyusun program pengawasan dengan melakukan kerja sama dengan dinas terkait beserta seluruh kepala kampung yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke.
“Hal ini berkaitan dengan koordinasi atau bisa meminta terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hukum apabila dalam pelaksanaan penggunaan dana kampung mendapat hambatan. Tentunya juga kami akan melakukan upaya pengawasan melekat bekerja sama dengan inspektorat dan harus dipastikan bahwa dana itu digunakan untuk kemakmuran masyarakat,” kata Eko.
Dia mengatakan dalam pengawasaan ini, kejaksaan lebih mengutamakan upaya mencegahan dari pada penindakan. Untuk itu, sosialisasi juga akan terus dilakukan. Namun apabila telah dilakukan sosialisasi dan masih terdapat penyalahgunaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penindakan. [JAK-NAL]