Pelaku Pemukulan Guru di Jagebob Dituntut 1 Tahun Penjara
Merauke, PSP – JA (41), pelaku pemukulan terhadap seorang guru SD Inpres Jagebob VI, Kampung Kartini, Distrik Jagebob bernama Sudarsono dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (28/4).
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya. Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka serta meresakan dunia pendidikan, karena dilakukan kepada seorang guru yang sedang bertugas. Hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Pemukulan ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2020 lalu. Kejadian bermula terdakwa diberitahukan oleh anaknya bahwa dirinya dipukul oleh korban yang merupakan seorang guru di sekolah. Tak tersima dengan itu, sekitar pukul 10.00 WIT, terdakwa datang ke SD Inpres Jagebob VI
Sesampainya di arel sekolah, terdakwa langsung turun dari sepeda motornya dan mendatangi korban yang sedang berjalan menuju ke kelas. Tanpa basa basi, terdakwa langsung menghajar korban. Akibatnya pemukulan tersebut, korban mengalami memar di wajahnya dan mengeluarkan darah di hidung. Korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. Sidang dipimpin oleh Hakim, Rizky Yanuar, SH, MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH serta terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Evi Ernawati Kristina, SH. [JAK-NAL]