Sambangi Pengurus Masjid, Wadanyon Brimob Imbau Umat Muslim Laksanakan Shalat di Rumah

0
Wadanyon D Pelopor, AKP Sarifudin memberikan pengarahan kepada salah satu pengurus masjid, Kamis (234) malam.

Wadanyon D Pelopor, AKP Sarifudin memberikan pengarahan kepada salah satu pengurus masjid, Kamis (23/4) malam.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Umat Muslim diajak untuk melaksanakan sholat di rumah saja, di bulan suci Ramadhan ini. Hal ini mengingat, pemerintah tengah berperang untuk mencegah penyebaran Virus Corona/Covid-19. Sudah ribuan, nyawa yang melayang akibat terpapar virus tersebut.

Imbauan itu disampaikan Wadanyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Papua, AKP Sarifufin Ahmad, saat memimpin patroli dan menyambangi ke sejumlah masjid, Kamis (23/4).

Menurutnya, tindakan nyata semua sangat dibutuhkan dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran virus itu. “Mari kita bisa memahami tentang kondisi terjadi sekarang ini. Kita juga mendoakan, agar virus ini bisa segera habis dari muka bumi ini,” pesannya.

Wadanyon juga menyebut, kehadirannya di masjid itu guna menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kemudian, kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Merauke, Kementerian Agama Merauke dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Merauke dengan nomor: 360/1674, Nomor: B-0453 / KK.26.03.1/Kp.01/04/2020 dan Nomor: 06/MUI-MRK/IV/ 2020. Hal ini tentang antisipasi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) dan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M di Kabupaten Merauke

“Untuk sementara waktu, kami mohon agar pelaksanaan Sholat bisa dilaksanakan dirumah masing-masing guna mengantisipasi penyebaran virus corona ini,” ajaknya.

Selain menyambangi pengurus PKM masjid, petugas juga menyambangi daerah-daerah  yang dianggap rawan terjadinya kriminal.  Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat pada malam hari. “Masyarakat sangat membutuhkan keamanan,” ujarnya. [FHS-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *