Antisipasi Covid-19, Setiap Kepala Distrik Harus Ada di Tempat Tugas
Ilustrasi
Tanah Merah, PSP – Sesuai surat edaran Bupatei Boven Digoel tertanggal 14 April 2020, perihal Optimalisasi pelaksanaan Pemerintah Distrik. Maka 20 Kepala Distrik, diperintahkan untuk segera kembali ke tempat tugasnya masing-masing, guna melakukan langkah teknis tentang pencegahan, penanggulangan penyakit Covid-19 sesuai dengan protokoler yang ada.
Berdasarkan surat edaran tersebut, para Kepala Distrik yang enggan berada di distriknya, harus segera kembali ke tempat tugasnya.
Selain itu dalam edaran Bupati, para Kepala Distrik juga wajib melaporkan situasi dan perkembangan Covid 19 di wilayah masing-masing setiap minggu atau kapanpun bila ada hal yang mendesak dan perlu diketahui Kepala Daerah melalui Bagian tata Pemerintahan Setda Boven digoel.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Boven Digoek, Tugoro Glamop mengatakan sejauh ini selalu mendengar banyak keluhan yang datang dari masyarakat bahwa para Kepala Distrik jarang berada ditempat tugas. Kebijakan Work From Home bagi ASN bukan berarti untuk dimanfaatkan Kepala Distrik meninggalkan tempat tugas, sebaliknya dengan kebijakan itu para Pemimpin suatu wilayah Administratif ini, harus bisa mengkordinir berbagai sektor yang ada, terutama kesehatan untuk bersama mensosialisasikan dampak Covid-19 ke masyarakatnya.
“Melalui edaran Bupati pertanggal 14 April 2020 yang memerintahkan para Kepala Distrik untuk kembali ke tempat tugasnya masing-masing, Perintah ini harus segera diterjemahkan dan pihaknya akan menunggu laporan minggun dari setiap dustrik terkait perkembangan Covid-19 dari setiap distrik yang ada,” tegas Tugoro saat ditemui diruang kerjanya, 22/4/2020 [VER-NAL]
