Pemberi Kredit sudah Semestinya Paham dengan Intruksi Presiden

0
Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina.

Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina

Merauke,PSP-Semua pihak pemberi kredit dalam hal ini perbankan maupun instansi pembiayaan lainnya, sudah semestinya memahami Intruksi Presiden (Inpres) tentang Keringanan Kredit yang harus diberikan kepada masyarakat yang menjadi nasabah, di tengah wabah Covid-19 sejak bulan Maret 2020 di Kabupaten Merauke.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina kepada wartawan di Kantor Bappeda Meraauke, (20/4). “Semua pemberi kredit mestinya sudah paham terhadap intruksi presiden,”  ujar Benny.

Kendati demikian, menurut Benny, demi membantu masyarakat, DPRD telah melakukan rapat dengan tim Satgas Covid Kabupaten Merauke. Membahas tentang kredit yang diberikan pihak perbankan maupun instansi pembiayaan lainnya kepada nasabah.

“Kami sudah rapat dan sudah bahas. Pemerintah daerah nanti yang akan menyurat dan mengundang mereka. Hal itu demi memperkuat dan mempertegas intruksi presiden agar bisa diimplementasikan bagi nasabah,” kata Benny.

Menurut Benny selaku Ketua DPRD Merauke, tidak perlu ada adanya kebijakan ataupun atauran turunan yang dibuat di daerah, agar bagaimana pihak pemberi kredit mengimplemntasikan intruksi tersebut. “Tidak perlu ada. Kami sudah sampaikan ke bupati agar ada surat dukungan dari pemerintah kepada pihak perbankan dan instansi pembiayaan lainnya,” pungkas Benny. [ERS-RH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *