Pegadaian Beri Pengampunan Angsuran 3 Bulan Hanya Bagi Nasabah Yang Melapor

0

Suasana di loket Pegadaian. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Pegadaian memberikan pengampunan 3 bulan untuk tidak melakukan angsuran hanya bagi nasabah yang telah melapor. Pasalnya, tidak semua nasabah terdampak pandemic virus corona dan mengalami kesulitan dalam membayar angsuran.

Kepala Pegadaian Cabang Merauke, Welmy Nahuway mengatkan bahwa stimulus tersebut diberikan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan direksi pegadaian pusat untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang terdampak.

“Jadi pegadaian sudah membuat stimulus, bahkan untuk pengusaha mikro nasabah gadai emas salah satunya dengan pemberikan jangka waktu 3 baulan bagi nasabah untuk tidak mengangsur. Tetapi nanti ketika dibulan keempat, mereka harus bisa mengangsur, jadi diberikan tengang waktu selama 3 bulan,” ungkap Welmy kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (16/4).

Menurut Welmy, Stimulus 3 bulan tidak melakukan penyetoran, tidak diberikan kepada semua. Hanya bagi mereka yang telah melapor dan dievaluasi kemudian bisa ditentukan apakah nasabah pantas mendapatkan pengampunan angsuran atau tidak.

“Tidak langusng bisa diberikan, mereka diminta untuk melapor dulu ke sini, karena kita tidak tahu siapa yang betul-betul kena dampaknya. Karena tidak semua kena dampak, contoh PNS mereka ada gaji rutin. Tapi kalau pengusaha yang dari hariannya mereka harus dapat pemasukan kemudian kita lihat usahanya apa, masih jalan tidak, kendalanya ada tidak, baru bisa kita tentukan dengan membuat surat untuk dilakukan pengampunan pembayaran,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *