Jual Miras di Tengah Wabah Corona, Pelaku Siap Dipidana

0
qqa

Merauke, PSP-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Merauke, Elias Refra, S.Sos, MM berjanji akan menindak tegas pelaku, jika kedapatan menjual minuman keras lokal (Milo) maupun minuman keras (miras) berlebel di tengah wabah Covid-19. Para pelakunya akan diproses hukum atau dipidanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini semua pihak perlu saling menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan. Disamping itu, minuman keras sesuai dengan peraturan daerah yang ada di Kabupaten Merauke dilarang untuk diproduksi maupun dijual.

“Minuman lokal ini sudah jelas tidak punya izin. Jadi tetap ditindak. Kita harap kesadaran semua pihak untuk tetap hati-hati, supaya kita ke depan ini hidup dengan baik. Kalau penyakit sudah berlalu saya pikir tidak ada masalah. Tapi kita masih dalam suasana yang kurang bagus. Jadi kami rutin melakukan patroli dan hal-hal demikian akan ditindak,” kata Refra saat ditemui Papua Selatan Pos di kantornya, kemarin.   

Dia mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke telah mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Selain itu, seluruh tempat usaha, baik rumah makan, kios, toko dan yang lainnya juga telah diminta untuk membatasi jam poperasi. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke. Untuk itu, imbauan tersebut perlu dipatuhi oleh semua pihak. 

“Kita harap semua patuhi aturan. Jadi kalau ada orang yang kumpul di jalan-jalan atau di depan toko malam-malam akan kita pukul dengan rotan, termasuk juga yang mabuk di jalan. Kita tegas bukan kita membenci orang, tetapi kita ingin agar masyarakat semua bisa patuhi aturan agar bisa memutus penyebaran virus corona. Makanya semua harus hati-hati,” kata Refra. [JAK-RH].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *