PN Merauke Tolak Permohonan Praperadilan Makar
Agenda putusan praperadilan kemarin di PN Merauke. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Ghana Hariyudo Prakoso,SH menolak permohonan praperadilan dugaan makar yang melibatkan 13 orang aktivis KNPB. Dimana, Polres Merauke dalam praperadilan ini berposisi sebagai termohon dan aktivis KNPB sebagai pemohon.
Pembacaan fatwa penolakan itu disampaikan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke, Senin (25/1) dalam agenda pembacaan putusan praperadilan yang dilayangkan aktivis KNPB terhadap Polres Merauke.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankam biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Majelis hakim seraya mengetuk palu sebanyak 3 kali.
Menurut Hakim Ghana, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah ternyata bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polres Merauke terhadap 13 aktivis KNPB sudah dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang didukung barang bukti dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
Baca Juga : 13 Aktivis KNPB Didampingi 18 Kuasa Hukum
“Berdasarkan alat bukti surat P11 dan P16, termohon juga sudah melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali. Sesuai bukti pada P10 dan P15 dan alat bukti selebaran “Trikora Adalah Awal Pembunuhan Orang Papua” dan dilengkapi dengan bukti – bukti lain seperti beberapan lembar papan yang bergambarkan bintang kejora,” ujar Hakim Ghana.
Maka, lanjut Hakim Ghana, berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat penetapan tersangka kepada pemohon sudah sesuai dan sah menurut hukum karena berdasarkan alasan yang patut dan daftar hukum yang jelas.
Baca Juga : Terkait Kasus Makar, Polisi Siapkan Draf Pertanyaan untuk Beberapa Ahli
Sementara itu, Kuasa Hukum 13 Aktivis KNPB, Emanuel mengatakan berdasarkan fakta persidangan dalam kesimpulannya hakim sendiri menyampaikan bahwa berkaitan dengan adanya tindakan kekerasan dan pengerusakan bahwa itu menjadi sebuah temuan hukum.

“Khusus dua hal ini hakim menyampaikan agar dilakukan upaya hukum tersendiri.
Yakni mekanisme propam dan SPKT. Ini artinya pada saat penangkapan dilapangan ada unsur kekerasan,” kata Emanuel kepada wartawan.
Dikatakan, pihaknya akan kembali menempuh jalur laporan lanjutan terkait adanya dugaan kekerasan dan pengerusakan pada saat penangkapan.
Baca Juga : Mengarah Tindakan Makar, Enam Warga Ditangkap
“Iya akan kami tempuh. Ini guna terpenuhi hak atas keadilan korban. Bukan bermaksud membalas dendam tapi memberikan efek jera kepada pelaku karena kita semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Emanuel juga menyampaikan, bahwa akan menambah advokat guna mendampingi secara hukum. “Akan kami tambah, karena kasus kriminilaisasi pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana sesuatu yang harus diluruskan,” pungkasnya. [ERS-NAL]
