Mulai Januari Pencairan Cek Giro di Bank Papua Gunakan Materai Rp. 10 ribu
Kepala Bank Papua Cabang Merauke, Sukidi
Merauke, PSP – Kepala Bank Papua Cabang Merauke, Sukidi mengatakan bahwa telah ada peraturan baru yang mengatur tentang pencairan melalui cek dari giro. Dimana mulai Januari 2020 pencairan cek giro mewajibkan menggunakan materai tempel 10 ribu.
Mengingat belum adanya buku cek materai tempel 10 ribu dari kantor pusat, kata Sukidi, maka saat ini nasabah diperkenankan mengunakan materai 6 ribu, dan ditambah materai 3 ribu yang telah ditanggung oleh pihak bank.
“Dengan diberlakukan materai tempel yang 10 ribu dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Terkhusus untuk pencairan cek dari giro, karena buku cek terbaru belum ada perubahan, makanya nanti nasabah harus menempel sendiri materai 6 ribu dan kami bebas biaya matrai 3 ribu,” kata Sukidi kepada Papua Selatan Pos, di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2021).
Setelah Bank pusat mengirim buku cek yang baru, maka nantinya buku cek yang lama akan ditarik. Sehingga ketentuan materai Rp. 10 ribu bisa dilakukan. “Namun, nanti setetah ada buku cek yang baru yang dikirim dari pusat yang sesuai dengan ketentuan matrai Rp. 10 ribu. Tentu nanti tidak perlu lagi ditempel matrai yang Rp. 6 ribu lagi, dan kita akan tarik buku cek lama yang ada di nasabah,” ujarnya. [WEND-NAL]
