Bawaslu Tunggu Undangan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Oktofina Amtop,S.Sos
Merauke, PSP – Lima hari sudah pasca penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Merauke diplenokan oleh KPU belum ada tanda-tanda adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal inilah tersirat dari penyampaian Bawaslu Kabupaten Merauke.
Dimana hingga tadi malam, Selasa (22/12) Bawaslu mengaku belum menerima adanya undangan pelaksanaan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke 2020 oleh KPU. Ketua Bawaslu Merauke Oktofina Amtop,S.Sos mengatakan, sesuai jadwal, bila tidak ada gugatan akan dilaksanakan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan suara pada 9 Desember 2020. “Kami sifatnya menunggu, rencananya tanggal 23 Desember. Memang waktu hanya 5 hari kalau tidak ada gugatan,” kata Oktofina.
Dikatakan Oktofina, hasil informasi yang diperoleh Bawaslu, bahwa paslon 01 tidak melayangkan gugatan ke MK. “Kami tunggu hasil kemarin, paslon 01 tidak membawa perkara ke MK. Undangan penetapan kami belum terima, kalau ada undangan begitu di WA pasti diberitahu teman – teman Bawaslu,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua KPU Theresia Mahuze,SH menyampaikan bahwa bila tidak ada gugatan ke MK maka sesegera mungkin KPU akan melakukan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. “MK akan mengumumkan ke kami paling lama 5 hari (sejak ditetapkan pleno rekapitulasi), apabila ada registrasi perkara, dan ada gugatan. Maka itu kami akan tunggu sampai proses itu selesai, bila tidak ada gugatan kami segera lakukan pleno penetapan pasangan terpilih,” kata dia. Untuk diketahui KPU Merauke telah melakukan Rapat pleno penghitungan surat suara. Hasilnya Pasangan nomor urut 3, Romanus Mbaraka-H. Riduwan menang telak dengan perolehan 64.637 suara. Sedangkan rivalnya , pasangan nomor urut 1, Hendrikus Mahuze -Eddy Santoso hanya mendapatkan 29.858 suara. Dan pasangan nomor urut dua, Heribertus Silubun-Bambang Sudji, mendapat 11.599 suara. [ERS-NAL]
