Jasa Raharja Jalin Kerjasama dengan Empat RS di Merauke
Ino Frico Christanto
Merauke, PSP – Pada tahun ini, terhitung sejak Januari hingga Desember saat ini, Jasa Raharja Merauke, telah menjamin para korban kecelakaan setidaknya dengan total milyaran rupiah. Hal ini disampaikan oleh Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, Ino Frico Christanto, kepada Papua Selatan Pos, Sabtu (12/11/2020)
“Sejak Januari sampai dengan saat ini (11/12/2020) untuk klaim luka-luka sejumlah Rp 1.862.281.122. untuk korban meninggal dunia Rp. 1.100.000.000. Sedangkan, klaim cacat tetap sebanyak Rp. 2.500.000,” sebut Ino, di Kantornya.
Menurut Ino, sebagian besar kendala yang ia hadapi adalah banyaknya korban kecelakaan yang tidak melapor kepada kepolisian terdekat serta tidak memiliki kartu identitas. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui dan bisa memberikan pengganti biaya pengobatan.
“Pertama, masyarakat yang tidak melapor ke kantor polisi terdekat, atau melapornya terlambat sehingga penangganan polisi maupun penjaminan Jasa Raharja kepada korban di rumah sakit menjadi terlambat. Kedua, kadang kami masih temukan, jangankan di luar kota, di dalam kota masih ada masyarakat yang tidak punya identitas, KTP,” jelasnya.
Selain itu, saat ini setidaknya pihaknya telah bekerja sama dengan 4 rumah sakit di Kabupaten Merauke untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan di jalan.
“Kami juga di Merauke sudah bekerja sama sama empat rumah sakit di RSUD Merauke, RSAL, RS Bunda Harapan, RS TNIAD di Tanah Miring. Jadi setiap korban yang kecelakaan apabila sudah melapor dia masuk rumah sakit, tidak perlu lagi sibuk cari uang untuk memberikan jaminan kepada rumah sakit, dengan catatan masyarakat sudah melapor, sebutnya.
Lebih lanjut, pihaknya hanya memberikan jaminan kecelakaan lalulintas dengan 3 macam. Masing-masing diantaranya biaya santuan meninggal dunia, santunan cacat, biaya pengobatan, dan biaya penguburan di pemakaman. “Yang kami jamin ada 3 macam. Pertama, biaya santunan meninggal dunia itu 50 juta, kita bayarkan kepada ahli waris korban. Kedua, biaya pengobatan yang kita kerjasama sama dengan rumah sakit, maksimal 20 juta tidak bisa lebih. Kemudian, santuan cacat-cacat kami bayar maksimal sesuai prosentase sebesar 50 juta. Ada lagi satu kami punya santunan namanya bantuan biaya penguburan, itu apabila korban meninggal tidak punya ahli waris orang tua, suami, istri, anak. Kita memberikan bantuan penguburan sebesar 4 juta rupiah. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017,” pungkasnya. [WEND-NAL]
