Pendaftaran Jasa Kontruksi Ke BP Jamsostek Wajib Sebelum Pekerjaan Selesai

0
Jasa kontruksi diberikan sosialisasi tentang jaminan sosial jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan. (2)

Jasa kontruksi diberikan sosialisasi tentang jaminan sosial jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Para penyedia jasa konstruksi harus sudah mendaftarkan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa pekerjaan proyek selesai.

Hal ini sesuai dengan amanah undang – undang yang juga mewajibkan jasa kontruksi mendaftarkan perusahaan sebagai peserta di BP Jamsostek.

Demikian diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali,ST di sela – sela kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Jasa Kontruksi Merauke Pada Masa Pandemi Covid-19 di Bella Fiesta kemarin.

“Pekerja jasa kontruksi wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan harus mendaftarkan perusahaan sebelum masa kerja proyek selesai,” kata Alamsyah.

Sebab, lanjut Alamsyah,  kebanyakan sejauh ini setelah pelaksanaan kontruksi sudah selesai atau hampir selesai perusahaan melakukan pendaftaran.

“Makanya kami berupaya memberikan pemahaman – pemahaman kepada jasa kontruksi yang ada di Merauke sebelum pekerjaan kontruksi itu selesai,” katanya.

Dilanjutkan, mengingat pembayaran iuran ditengah pandemi saat ini tergolong murah.

“Ini menjadi mudah ketika sudah adanya PP 29 Tahun 2020 tentang relaksasi bahwa jasa kontruksi pun mendapatkan keringan dalam membayar iuran jasa kontruksi,” ungkap Alamsyah.

Perusahaan jasa konstruksi, kata Alamsyah, hanya cukup membayar iuran 50,5 persen dari jumlah nilai proyek.

“Ini momen yang mereka harus ketahui dan kami sampaikan. Karena PP relaksasi ini hanya berlaku hingga bulan Januari 2021 saha. Hitugan iuran itu berdasarkan nilai proyek dari 100 persen yang harus dibayarkan dengan relakasasi hanya 50,5 peesen yang dibayarkan,” tuturnya.

Pembayaran pun hanya sekali dalam masa pekerjaan proyek, sambung Alamsyah.

“Jadi beda dengan iuran penerima upah maupun bukan penerima upah yang membayar perbulan,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merauke H.B.L Tobing. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *