Besaran UMR Merauke Masih Menunggu Penetapan UMP Papua
Ilustrasi
Merauke, PSP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Merauke hingga saat ini masih menunggu SK Gubernur Papua terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun2021 sebagai dasar pihaknya untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Merauke.
” Apabila kita mau melakukan penerapan UMR maka kemudian kita di tahun 2021 harus menunggu SK gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Keliopas Ndiken saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, setelah adanya SK Gubernur terkait UMP, maka Disnakertrans akan melakukan pembahasan terkait dengan penetapan UMR Merauke.
” Diterbitkan SK Gubernur UMP, lalu kemudian kita akan mengkaji, melihat kembali ataupun membuat aturan bahwa UMP yang dikeluarkan oleh Gubernur itu menjadi dasar kita untuk menetapkan UMR,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa UMR harus lebih besar daripada UMP atau minimal UMP sebagai patokan terendah dalam menentukan UMR Merauke.
” Maka kemudian UMR yang kita tetapkan harus lebih besar dari UMP yang ditetapkan oleh gubernur,” pungkasnya. [JON-NAL]
