7 ASN Terima SK Pemberhentian Dari BKPSDM
Serah Terima SK Pemberhentian ASN. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP – 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) terima surat pemberhentian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Merauke, Pada Selasa (8/10/2020).
Kepala Badan Tata Usaha Kepegawaian, Salvi Laiyan menjelaskan dari 7 ASN yang diberhentikan, 4 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat dan sisanya 3 ASN diberhentikan dengan hormat.
“Penyerahan 7 surat keputusan bupati untuk pemberhentian sebagai ASN. 4 orang diberhentikan dengan tidak hormat, yang terdiri dari 2 adalah kasus tindak pidana korupsi, 1 kasus tindak pidana umum, sedangkan 1 murni pelangaran disiplin. Sedangkan pemberhentian dengan hormat untuk 3 orang, 2 pemberhentian dengan hormat tanpa menerima hak pensiun dan 1 pemberhentian dengan hormat dengan menerima hak pensiun,” ujarnya kepada Papua Selatan Pos di Ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020).
Menurut Salvi, sebagaimana termaktub didalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, pemberhentian dengan tidak hormat merupakan jenis hukuman berat bagi ASN yang melanggar kode etik pegawai.
“Jadi bila mana ada PNS yang mangkir dan tidak melaksanakan tugas, harus diproses sesuai dengan ketentuan. Dimana, ada 3 jenis sanksi hukuman, yaitu hukuman ringan, sedang dan berat seperti pada tahapan pemberhentian dengan tidak hormat,” sebutnya.
Selain itu, Salvi membeberkan bahwa memang saat ini masih banyak pegawai negeri sipil yang tidak melaksanakan tugasnya ditempat kerjanya. “Kalau mau jujur memang ASN kita yang mangkir dalam melaksanakan tugas. Didaerah-daerah pelosok masih banyak keluhan masyarakat bahwa banyak ASN kita tidak melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Salvi, sampai dengan saat ini ditriwulan pertama, setidaknya jumlah ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat jumlahnya tidak lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. “Ditahap pertama sampai bulan Juli, kami sudah selesaikan dengan pemberhentian, 7 PNS. Namun tidak menutup kemungkinan kita ditahap selanjutnya akan kembali memproses dengan dukungan data dari masing-masing unit kerja. Sedangkan, ditahun 2019, kami sudah berhentikan 12 ASN,” pungkasnya. [WEND-NAL]
