Diduga Melakukan Perbuatan Tak Terpuji, Oknum Guru Ngaji Dipolisikan

0
Kanit PPA sedang memintai keterangan dari oknum guru ngaji atas dugaan kasus perbuatan tak terpuji, kemarin.

Kanit PPA sedang memintai keterangan dari oknum guru ngaji atas dugaan kasus perbuatan tak terpuji, kemarin.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Seorang oknum  guru ngaji di kota Merauke dilaporkan ke pihak berwajib lantaran telah melakukan perbuatan tak terpuji kepada seorang anak laki-laki  masih dibawah umur yang merupakan anak didiknya. Oknum guru ngaji  tersebut diduga telah menyodomi muridnya yang masih  berumur 14 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasat Resrkim, AKP Carroland Rhamdhani,S.IK, kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/9). Pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolres dan kini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saat diperiksa penyidik, pelaku tidak mengelak.

Kasus itu mencuat, setelah keluarga dari korban membuat laporan polisi di SPKT Polres Merauke hari Minggu (13/9). Pihaknya keluarga tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur.

“Puncak perbuatan tak terpuji itu berlangsung di bulan Agustus 2020 lalu dan sudah beberapa kali dilakukan pelaku,” beber Kasat Reskrim.

Perbuatan tercela itu bermula sejak awal tahun 2020 lalu. Ketika itu, timbul rasa sayang dari pelaku terhadap korban. Rasa sayang dari pelaku itupun berujung pada perbuatan tak terpuji. Singkat cerita, bulan Juli 2020, pelaku menjemput korban dan membawa ke rumahnya. Di sana, pelaku menyodomi korban dan masih berlanjut.

Di bulan Agustus, korban dipukul pelaku,  lantaran tidak bisa menghafal ayat Al’quran. Korban juga dihukum dengan push up sebanyak 100 kali. Hanya saja, korban tidak mampu. Setelah kejadian itu, korban jatuh sakit dan temannnya, menyampaikan kepada orang tuanya. Orangtuanya pun akhirnya menjemput dan membawanya pulang untuk berobat. Ketika di rumah orangtuanya, gelagat korban, terkesan menyimpan sesuatu. “Setelah keluarga mencoba membujuk,  korban pun menceritakan apa yang telah menimpanya. Pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” kata Kasat Reskrim.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Merauke, Ipda Shintia Lelimarna, menambahkan setelah kejadian pelaku sempat kabur ke Distrik Tanah Miring. Kemudian, petugas menjemputnya. “Alasan pelaku, bukan untuk kabur, namun malu, jika perbuatannya diketahui oleh orang banyak,” tuturnya.

Penyidik sendiri menjerat perbuatan pelaku dengan pasal UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Sementara kami sedang menyusun berkas,” tandasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *