Pemuda Pemilik 13 Paket Ganja Diserahkan ke Kejaksaan Secara Virtual
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Merauke secara virtual, Rabu (8/7).Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Penyidik dari Satuan Narkoba Polres Merauke menyerahkan tersangka AM (22), pemuda pemilik 13 paket ganja ke Kejaksaan Negeri Merauke, secara virtual dari kantor Sat Narkoba Polres Merauke, Rabu (8/7). Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 13 paket ganja, satu plastik bening kosong sisa bekas bungkus ganja, lima lembar paper kertas rokok lampion dan satu tas hitam dengan lis warna merah.
Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, AKP Najamuddin,S.Sos,MH mengemukakan tahap II yang dilakukan itu, setelah pihak Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap. Artinya, siap dibawa ke tingkat persidangan. Dimana, jaksa telah meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka sendiri dijerat dengan primer pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka sendiri diciduk petugas di Jalan Brawijaya, sekitar pukul 14.00 Wit, tepatnya di depan kios/Warung Berkah, lantaran membawa paket Narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas miliknya. Tersangka lalu diminta untuk membuka tas dan mengeluarkan sebanyak 13 paket ganja siap jual.
Pemuda itu mengaku, ia memperoleh barang haram tersebut dari temannya di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Rabu (12/2). Satu paket dibelinya seharga, Rp.500.000. Ia kemudian membaginya dalam paket kecil menjadi 20 paket dan menjualnya kembali seharga Rp. 50.000/paket.
Ia sudah melakukan kurang lebih selama seminggu transaksi jual beli ganja di dalam pasar Mopah Baru. Sebanyak enam paket sudah terjual dan satu paket, dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
“Jadi yang ditangkap ini, sisa penjualan tersangka, sebanyak 13 paket,” beber Kasat Narkoba, kemarin. Setelah dilakukan tahap II secara virtual, tersangka langsung dikirim ke Lapas Kelas II B Merauke untuk ditahan. [FHS-NAL]
