Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi di Papua dan Maluku Mulai 1 Juli 2026

0

Merauke, PSP – Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian harga tersebut merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, aspek fiskal, serta kondisi daya beli masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah penyesuaian ini juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujar Kitty.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sejumlah produk BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga, antara lain Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, serta Avtur.

Menurut Kitty, selain menawarkan harga yang lebih kompetitif, Pertamina juga terus menjaga kualitas produk agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Kami terus memastikan kualitas produk tetap terjaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar,” katanya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menyampaikan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.

Adapun harga BBM nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

•             Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 per liter menjadi Rp19.750 per liter atau berkurang Rp1.450 per liter.

•             Pertamina Dex turun dari Rp25.350 per liter menjadi Rp21.650 per liter atau berkurang Rp3.700 per liter.

•             Dexlite turun dari Rp23.500 per liter menjadi Rp20.150 per liter atau berkurang Rp3.350 per liter.

“Harga tersebut berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” jelas Ispiani. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan dan produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solution 135 atau mengakses kanal media sosial resmi Pertamina Patra Niaga dan Pertamina 135. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *