Gubernur Papua Selatan Lantik Dua Anggota PAW MRP, Dorong Pembentukan Produk Hukum Daerah Khusus

0

Merauke, PSP– Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo melantik dua anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2023–2028. Keduanya adalah Elias Sembe Mahuse dan Tarsisius Yaliu Matiewen.

Pelantikan tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Merauke, Rabu (6/5), sebagai bagian dari upaya melengkapi keanggotaan MRP Papua Selatan. Elias dan Tarsisius menggantikan Paskalis Imadawa serta almarhum Nikolaus Tefo Mahuze.

Dalam sambutannya, Gubernur Safanpo berharap anggota yang baru dilantik segera beradaptasi dan membangun sinergi dengan seluruh anggota MRP Papua Selatan. Hal ini dinilai penting guna menciptakan harmonisasi dan keselarasan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

“MRP diharapkan dapat secara optimal mengidentifikasi kewenangan dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Tuhan, negara, dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Safanpo.

Safanpo juga mengingatkan bahwa sisa masa jabatan MRP saat ini tinggal sekitar dua setengah tahun. Karena itu, ia mendorong pimpinan dan seluruh anggota MRP untuk menelaah berbagai produk hukum daerah, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub), agar dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat landasan hukum berbagai kebijakan daerah, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.

“Ini penting agar kebijakan yang telah dirumuskan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sebagai acuan pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah memiliki sekitar 150 Pergub yang disusun dan ditetapkan melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah. Pergub tersebut disusun pada masa awal pembentukan provinsi, ketika DPR Papua Selatan belum terbentuk dan belum menjalankan fungsi legislasi.

“Oleh karena itu, kami mendorong agar Pergub-Pergub tersebut dapat ditinjau dan ditingkatkan statusnya menjadi Perdasus, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih implementatif,” pungkas Safanpo. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *