Ran Pergub Keuangan DPRP Papua Selatan Tunggu Persetujuan Mendagri
Merauke, PSP — Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus mendorong penyelesaian rancangan peraturan gubernur (Ran Pergub) tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPR Papua Selatan (DPRP).
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengatakan bahwa pembahasan Ran Pergub tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk pembahasan bersama DPRP Papua Selatan.
Menurutnya, saat ini dokumen tersebut telah berada di Kementerian Dalam Negeri, tepatnya di Direktorat Produk Hukum Daerah, untuk proses lanjutan berupa harmonisasi dan sinkronisasi.
“Pada prinsipnya, seluruh materi muatan maupun pokok pikiran dalam kajian akademik Ran Pergub sudah disetujui,” ujar Apolo usai rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRP Papua Selatan di Salor, Kamis (23/4).
Namun demikian, Ran Pergub tersebut belum ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri karena masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung, yakni peraturan gubernur tentang Standar Satuan Harga (SSH).
“Oleh karena itu, kami diminta untuk menyusun Pergub tentang SSH. Saat ini sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kemendagri,” jelasnya.
Apolo menambahkan, Kemendagri pada prinsipnya telah menyetujui usulan Ran Pergub tersebut, dengan catatan pemerintah daerah melengkapi regulasi terkait SSH sebagai dasar perhitungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi penyusunan Pergub SSH.
“Jika sudah selesai, segera kami ajukan sebagai kelengkapan persyaratan,” katanya. Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap seluruh proses administrasi dapat segera rampung sehingga Ran Pergub tersebut dapat ditetapkan dan menjadi dasar hukum dalam pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRP Papua Selatan. [ERS-NAL]

