Sejumlah Warga Serbu Kantor Kejari Merauke
Penjualan langsung barang sitaan di kejaksaan Merauke dihadiri langsung masyarakat
Paris Manalu: Barang ini hasil kejahatan tahun 2016
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menggelar penjualan langsung barang rampasan hasil kejahatan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (13/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, diserbu dan disambut antusias oleh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, mengatakan total nilai penjualan barang bukti berdasarkan estimasi mencapai sekitar Rp200 juta.
“Penjualan langsung ini kami lakukan terhadap barang bukti perkara sejak tahun 2016 yang selama ini menumpuk dan harus segera diselesaikan,” ujar Paris Manalu.
Barang rampasan yang dijual langsung kepada masyarakat meliputi handphone, sepeda motor, dan mobil hasil sitaan perkara pidana umum.
Manalu menjelaskan, hingga kini masih terdapat sisa barang sitaan dari perkara lama, yakni berupa bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Asmat serta satu unit mobil di Kabupaten Mappi.
“Hasil penjualan ini seluruhnya akan disetorkan sebagai penerimaan negara,” katanya.
Menurut Manalu, keterlambatan penjualan barang bukti sejak 2016 disebabkan perubahan kewenangan. Sebelumnya, penjualan langsung dan lelang barang rampasan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
“Pemulihan aset baru berjalan optimal pada 2025 karena sekarang kewenangan penjualan langsung sudah ada di kejaksaan. Itu sebabnya kami bisa langsung melaksanakan penjualan,” jelasnya. Ke depan, Kejari Merauke memastikan setiap perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap akan segera ditindaklanjuti dengan lelang atau penjualan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. [ERS-NAL]
