Gerak Cepat BP Jamsostek Kolaborasi dengan DOB Lindungi untuk Sejahterakan Masyarakat Miskin
Mama-mama pedagang pinggir jalan di Merauke.
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bergerak cepat berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan, untuk melindungi masyarakat saat beraktivitas terutama ketika sedang mencari nafkah.
Untuk diketahui, Papua Selatan menjadi provinsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang disahkan pada 25 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Pemekaran ini merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Walhasil, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan ditetapkan sebagai Provinsi.
Melalui Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2022 itu, Papua Selatan resmi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dan mencakup 4 kabupaten didalamnya yaitu Mappi, Asmat, Boven Digoel dan Merauke sebagai ibukota.
Di daerah otonomi baru ini, BP Jamsostek langsung bergerak cepat melindungi para pencari nafkah untuk keluarga. Salah satunya pekerja rentan/pekerja mandiri.
Perlindungan itu tercatat lewat Memorandum of Understanding (MoU) BP Jamsostek dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan pada 20 Agustus 2025. MoU itu langsung ditandatangani Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Kepala Kantor BP Jamsostek Wilayah Banuspa (Bali, Nusa Tenggara dan Papua) Kuncoro Budi Winarno di Hotel Swiss-Bell Merauke.
“O iya, sudah menganggarkan. Sesuai dengan MoU yang kami tandatangani dengan BPJS ketenagakerjaan itu selama 3 tahun, untuk tahun pertama mengcover pekerja rentan mandiri. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban pemerintah,” tegas Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo saat dikonfirmasi di Hotel Swiss-Bell Merauke, Senin (24/11).
Ditempat berbeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Provinsi Papua Selatan, Lambertus Fatruan saat dikonfirmasi menyatakan sudah menganggarkan anggaran lewat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dinas tenaga kerja sebesar Rp 1,5 Milliar untuk 7.400 lebih orang pekerja rentan di Provinsi Papua Selatan.
“Sudah, sudah kami anggarkan Rp 1,5 Milliar untuk satu tahun, anggaran sudah siap. Karena anggarannya tahun 2025 punya, akan mengakomodir 7.400 orang pekerja rentan,” tegas Fatruan di kantornya, Selasa (25/11).
Sebab, sambungnya, hal itu merupakan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Kami lakukan MoU kemudian Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu karena memang diatur intruksi Presiden. Masyarakat kecil (miskin) yang bekerja mandiri ini kan perlu uluran tangan semua, bagaimana mereka aman, nyaman dan terlindungi kalau ada kecelakaan bekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi itu. Manfaat yang diterima peserta juga nanti kan banyak, seperti beasiswa, santunan dan sebagainya,” tegas Fatruan.
Pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, ojek, nelayan, petani dan sejenisnya yang mencari nafkah di Provinsi Papua Selatan terakomodir dalam sasaran 7.400 calon peserta BP Jamsostek ini.
“Ini juga kan upaya menyejahterakan masyarakat lewat BP Jamsostek. Kami menunggu data dari BP Jamsostek, nanti akan di launching karena kami dengan mereka terus berkoordinasi, semua sudah siap, nanti di SK kan Gubernur. Jadi tidak menunggu APBD baru lagi, karena anggaran untuk 7.400 ini APBD tahun ini punya,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Lisawanti Lisuallo, di kantornya Jumat (21/11) mengakui sudah MoU dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan dan tengah menyiapkan data.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan, PKS -nya juga sudah ada dengan dinas tehnis dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Selatan, iya selama 3 tahun. Ini terkait dengan optimalisasi penyelanggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua Selatan,” ungkap Lisa.
Dijelaskan, yang perlu di optimal kan yaitu terkait perlindungan pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) kemudian jasa konstruksi.
“Jadi untuk BPU, sekitar 7.400 lebih untuk pekerja rentan/ pekerja mandiri selama satu tahun. Data pekerja rentan, data dari pusat itu ada, dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Nasional, namun kami akan mengecek kembali, kami juga sudah menyurat ke dinas ketenagakerjaan kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan baik Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel untuk mendata pekerja rentan yang ada di masing-masing kabupaten, kami juga menyurat ke dinas perdagangan, begitupun tukang ojek kami kumpulkan semua data nya. Prinsipnya kami sedang mempersiapkan data. Dan nanti kami akan Launching,” tutur Lisa.
Program perlindungan pekerja rentan di Provinsi Papua Selatan ini, menjadi yang pertama dilakukan untuk tingkat Provinsi, mengingat provinsi ini adalah daerah otonomi baru.
“Program melindungi pekerja rentan ini perdana untuk Papua Selatan setelah ditetapkan sebagai DOB. Kami sudah rekom data,“ terang Lisa.
BP Jamsostek menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan stunting.
“Nah jaminan sosial harus ada di masyarakat miskin ekstrem ini, untuk melindungi tenaga kerja dari resiko sosial dan finansial. Ketika peserta meninggal maka dipastikan anaknya tetap melanjutkan pendidikan, keluarga yang ditinggalkan bisa mendapatkan santunan,” ungkap dia.
Di Kabupaten Merauke sendiri sebanyak 6.240 jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrem. Data ini merupakan data yang diterima Bappeda Litbang Kabupaten Merauke dari kementrian sosial.
Hal itu sebagaimana disampaikan mantan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Merauke Samuel Rino Tahiya, S. Sos beberapa waktu yang lalu.
“Jumlah penduduk Merauke sampai dengan tahun 2021, ada 233 ribu jiwa, yang masuk dalam kategori miskin, terdata 23.820 jiwa,” ujar Samuel.
Dikatakan dia, sesuai inpres Nomor 4 Tahun 2023 ada kategori didalamnya yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
“Di Merauke, jumlah yang masuk dalam kategori miskin ekstrem itu 6.240 jiwa dengan pendapatan 1 dollar (Rp.14.000) perbulan,” sebutnya.
Dilanjutkan, jumlah tersebut jika di bandingkan dengan 29 kabupaten kota di Papua, Merauke termasuk dalam posisi tingkat kemiskinan tergolong kecil.
“Kalau dihitung secara persentase disuluruh Provinsi Papua Kabupaten Merauke tingkat kemiskinannya paling rendah,” sebutnya.
Sesuai dengan amanat inpres itu, sambung dia, kemiskinan harus diselesaikan pada masa Tahun 2023 hingga 2025.
“Nah ini harus diselesaikan sesuai dengan amanat inpres itu. Dari inpres 4 itu, semua provinsi kabupaten yang ada penduduk miskinnya diamanatkan menyusun dokumen perencanaan, ini yang sekarang kita lagi susun, namanya dokumen RPKD yang sedang kita susun untuk program 2023 sampai 2025 bersama – sama dengan OPD tehnis,” jelasnya.
Namun demikian, Samuel mengatakan, belum dapat mendeteksi secara jelas dari jumlah 6.240 jiwa masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem itu, berada di wilayah mana.
“Ketika kita berbicara prioritas kemiskinan, dia juga melekat kepada kasus stunting di Merauke, dimana kita memiliki 20 Lokasi Prioritas (Lokpri) kasus stunting di Merauke. Nanti akan ditelusuri jumlah 6.000 kemiskinan ekstrem ini, karena ini kita baru dapat data dari kementrian, iya nanti kita survei dimana – mana lokasinya,” terangnya. Ketika data ini ada, kata Samuel, tidak hanya berbicara orang Papua. “Kita tidak berbicara hanya orang Papua saja ya, didalam tergabung semua ya, karena didalam inpres itu, menghapus seluruh kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya. [ERS-NAL]
