Generasi Emas dari BPJS Ketenagakerjaan lewat Beasiswa

0

Merauke, PSP – Rabu (19/11) pagi di ujung timur Nusantara, matahari tak malu-malu untuk keluar. Terik nya langsung menyentuh kulit.

“Fritz, belajar baik e, nanti ko beli kue pas istirahat, ko jangan cakadidi (hiperaktif,red),” pesan Herlina Kapisa kepada Fritz di gerbang SD YPK Ermasu Merauke, Provinsi Papua Selatan.

“Iyo,” jawab Fritz. “Nanti mama jemput,” timpal Herlina seraya menarik pedal gas motornya. Tubuh mungil Fritz dengan tas di pundak berlari ke dalam sekolah.

Setiap pagi Herlina wajib mengantarkan Fritz Adadikam buah hatinya dengan Roy Adadikam yang lahir 7 tahun lalu ke sekolah.

Fritz sekarang duduk di bangku kelas II sekolah itu yang biayanya harus dibayarkan setiap bulan ke komite sebesar Rp. 200 ribu.

Entah bagaimana caranya, Herlina sudah harus terus berpikir dan bekerja keras untuk Fritz buah hati satu-satunya agar tetap bersekolah. Ia tak ingin Fritz menambah jumlah anak yang tidak bersekolah maupun putus sekolah di Papua Selatan.

Mereka tinggal di sebuah rumah yang cat nya mulai usang, berjarak 5 kilometer ke sekolah. Di ruang tamu rumah itu dihiasi sebuah lemari, dua buah kursi, beberapa foto dinding dan satu kipas angin, rumah itu tempat mereka berteduh.

Kursi itu tempat Herlina, Roy dan Fritz biasa untuk duduk bercengkrama. Tapi itu dulu. Bulan Januari 2025 lalu, keadaan mematahkan hati Herlina. Memaksanya menelan pil pahit, sang ayah Fritz mendahului mereka berpulang ke nirwana. Siapa yang menginginkan kehilangan ? Jawabannya, tidak ada.

“Bapa tidak sakit, dan tidak pernah sakit. Sempat terjatuh di rumah, setelah itu langsung hilang,” ujar Herlina dengan mata berkaca-kaca di kediamannya saat matahari Merauke mulai menarik sinarnya.

Herlina mengisahkan, kala itu ia menangis sejadinya, begitupun Fritz. Herlina tidak bekerja, cuma Roy sang suami menjadi tulang punggung dan sempat meninggalkan hutang karena menggadaikan motor untuk kebutuhan rumah.

“Bapa bekerja sebagai staf di kampus Universitas Musamus, tahun 2021 kemarin baru pengangkatan sebagai PPPK,” ungkap dia.

Setelah melalui semua proses pemakaman, sepeninggalan sang suami Herlina masih sedih, risau, gundah melihat dan merasakan keadaan. “Saya sempat sakit, badan saya sampai kurus, mau urus Fritz, takut nanti dia putus sekolah, tambah beberapa hutang yang harus ditutupi, sementara pendapatan tidak ada,” kenangnya.

Dalam kerisauan Herlina, pihak kampus memberikan informasi agar pihak keluarga mengurus segala surat-surat administrasi sang suami, salah satunya administrasi BPJS Ketenagakerjaan. “Kampus informasikan ke saya untuk urus surat-surat suami dan klaim BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut dia.

Bagai durian runtuh, di akhir bulan April 2025 setelah kesembuhannya Herlina mulai mengurus berkas suami di kampus bersamaan berkas klaim BP Ketenagakerjaan. Di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Herlina menerima informasi kalau pendidikan anaknya Fritz juga akan dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dia selesai kuliah. Herlina kaget. “Awal bulan Mei MBanking saya bunyi. Saya kaget, saya nangis. Uang masuk 43 juta 500 ribu. Waktu saya di kantor BPJS itu, mereka (BPJS Ketenagakerjaan) bilang, santunan kematian suami 42 juta, sementara 1 juta 500 ribu nya untuk anak setiap semester, nanti di semester berikutnya di klaim lagi, akan dibiayai sampai kuliah, dong (mereka) bilang begitu untuk beasiswa anak,” tutur Herlina.

Herlina agak sedikit ringan. Tampak saat dia berucap sembari tersenyum. “Itu membantu saya. Saya pakai uang tebus motor, sisanya untuk hari-hari. Uang komite sekolah Fritz juga saya sudah bayar satu tahun, per bulan nya Rp. 200 ribu, buku-buku perlengkapan sekolah juga sa su beli. BPJS bilang nanti bulan Januari 2026 klaim lagi 1 juta 500 ribu,” ungkap Herlina.

“Fritz, ko jangan malas sekolah e, masalah biaya ko jangan khawatir, ko pu bapa sudah ada kasih tinggal warisan untuk ko sekolah sampai kuliah nanti,” kata Herlina sembari memeluk erat Fritz. Fritz tersenyum seraya menggigit satu jari mungilnya.

BPJS Ketenagakerjaan seolah menghempaskan ketakutan Herlina selepas kepergian suami, dia khawatir Fritz putus sekolah dan akan berkeliaran seperti anak putus sekolah lainnya.

Sebab di wilayah kabupaten Merauke sendiri yang masuk kategori SD yang harusnya mengenyam pendidikan namun tidak bersekolah mencapai 11.545 anak, Mappi 13.758, Boven Digoel 2.592 dan Asmat 10.618.

Sementara kategori anak yang seharusnya mengenyam pendidikan SMP di Merauke 14.384 anak, Mappi 9.609, Boven Digoel 3.280, sedang di Asmat 7.043. Jenjang SMA/ SMK di Merauke 10.232 anak, Mappi 3.416, Boven Digoel 2.418 sedangkan di Asmat 4.273 anak.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi  pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Papua Selatan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Ini harus jadi perhatian seluruh pemerintah di Papua Selatan agar sebaik-baiknya dana yang ada dipergunakan dengan semestinya. Jangan sebegitu teganya melihat anak – anak yang seharusnya mengenyam pendidikan dimasa pertumbuhan mereka. Banyak yang tidak sekolah mencapai 93.000 orang, kenapa kita tega banyak tidak sekolah,” ujar Kasatgas Korwil V Kedeputian Korsup KPK RI Dian Patria kala itu.

Tapi tidak dengan Fritz. Ia bersama dengan penerima beasiswa lainnya di Papua maupun Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan akan menolongnya sampai ia selesai kuliah untuk mewujudkan generasi emas.

Roy Adidikam sang ayah Fritz sewaktu hidupnya terdaftar aktif sebagai peserta penerima upah (PU) di BPJS Ketenagakerjaan. Otomatis dia menerima banyak manfaat sampai dengan ke anaknya.

Sejumlah manfaat yang diterima peserta penerima upah yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari, santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut ; Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun, Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun; Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun; Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun; Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja. Jika penerima manfaat ditunjuk melalui surat wasiat, maka harus dibuat dalam akta notaris. Jika ahli waris tidak tercantum dalam ketentuan, diperlukan surat penetapan ahli waris dari pengadilan. Pengajuan manfaat beasiswa hanya dapat dilakukan jika anak masih memenuhi syarat, yaitu berusia sekolah, belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 23 tahun. Jika pengajuan tidak dilakukan setiap tahun, manfaat beasiswa tetap dapat dibayarkan secara akumulatif, maksimal untuk 3 tahun sebelum waktu pengajuan.

Persyaratan anak menerima beasiswa dapat dikecualikan bagi Anak yang menempuh pendidikan dengan ketentuan: Telah bekerja dan terdaftar sebagai PU untuk jangka waktu paling lama 6 bulan berturut-turut. Telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPU. Dalam status magang, peserta yang bekerja pada lebih dari satu Pemberi Kerja dan didaftarkan dalam program JKM oleh masing-masingnya, berhak menerima manfaat JKM jika meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK. dengan biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali, meskipun iuran dibayarkan oleh lebih dari satu Pemberi Kerja.

Di Provinsi Papua Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke mencatat 83 orang anak terdaftar menerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 83 orang penerima beasiswa yang kami layani, salah satunya Fritz. Penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini juga rutin kami laporkan ke pemerintah. Jadi memang penerima manfaat beasiswa wajib datang untuk mengklaim dengan membawa raport sekolah maupun KRS jika yang kuliah,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Lisawanti Lisuallo, di kantornya Jumat (21/11).

Sekertaris GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Cabang Merauke Andika Labobar menyarankan BPJS ketenagakerjaan lebih proaktif menyosialisasikan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. “Kami sarankan dan harapkan pihak BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif ya menyosialisasikan program mereka, begitupun tentang manfaat juga hak yang semestinya diterima sama peserta. Seperti beasiswa, kami harapkan BPJS sebisa mungkin jemput bola, artinya jika klaim beasiswa sudah mendekati waktu, ada baiknya melakukan komunikasi atau menghubungi penerima manfaat, sebab kita tau masyarakat kita di Papua ini masih banyak awam, tidak punya handphone dan sebagainya,” pesan Labobar di Merauke, Minggu (23/11). [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *