Setahun Bertugas, Kajari Merauke Sita Rp 913 Juta dari Perkara Korupsi
Sulta D. Sitohang, SH,MH
Merauke, PSP – Selama satu tahun masa tugasnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Sulta D. Sitohang, SH., MH, mengungkapkan pihaknya telah berhasil menyita uang senilai Rp 913 juta dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, termasuk kasus korupsi pembangunan Gereja Katolik Fatima dan proyek-proyek di Kabupaten Boven Digoel.
“Uang yang berhasil kami sita Rp 913 juta dari penyidikan perkara gereja Fatima. Selain itu, juga dari beberapa perkara korupsi di Boven Digoel,” ungkap Kajari Sulta dalam keterangannya, Senin (20/10).
Dari wilayah Boven Digoel, terdapat tiga perkara korupsi besar yang saat ini sedang atau telah ditangani Kejari Merauke. Salah satunya adalah kasus korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023, yang menurut penyidikan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Perkara lainnya yakni korupsi proyek pembangunan sarana air bersih (SPAM) di Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel. Dalam kasus ini, Kejari menyita uang negara hampir Rp 300 juta yang diduga berkaitan langsung dengan proyek tersebut.
“SPAM ini mencapai Rp 300 juta,” tambah Sulta. Dalam waktu dekat, Kejari Merauke akan berganti dari Sulta D Sitohang kepada Paris Manalu. [ERS-NAL]
