Kejari Merauke Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel
Pidsus Kejari Merauke saat menggiring para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage, Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Merauke, PSP – Akhirnya, Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan, Senin (20/10), oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., bersama tim penyidik setelah menyimpulkan bahwa telah terdapat alat bukti yang cukup.
“F.T, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan K, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua hari ini sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Merauke Donny Umbora, SH.,MH di ruang kerjanya kemarin.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Merauke berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 20 Oktober 2025.
Dalam perkara ini diduga keduanya merekayasa tender dan penarikan dana fiktif. Kasus ini berawal dari alokasi dana sebesar Rp 3,34 miliar untuk pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage, yang dilelang pada 8 September 2023. Penyidik menemukan bahwa tersangka K mengikuti lelang menggunakan perusahaannya, CV. Bangun Sarana Papua, hanya untuk memenuhi formalitas sebagai perusahaan Orang Asli Papua (OAP).
Pada 26 September 2023, kontrak senilai Rp3,26 miliar ditandatangani, namun diketahui bahwa K memalsukan tanda tangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua dalam proses tersebut.
K kemudian mencairkan uang muka sebesar 20 persen senilai Rp578 juta, yang diserahkan kepada pihak ketiga bernama Jerry Hocken Yap.
“Namun proyek tersebut mengalami penolakan warga sehingga tidak dapat dilaksanakan di lokasi awal. Meski Inspektorat Kabupaten Boven Digoel menyatakan pemindahan lokasi tidak sah, tersangka F.T tetap memerintahkan pemindahan ke Kampung Kawagit,” kata Umbora.
Progres pekerjaan yang dipindahkan tersebut hingga Desember 2023 baru tidak mengapai 3 persen, namun para pihak tetap mengajukan pencairan 100 persen nilai proyek.
Pada 20 Desember 2023, terbit SP2D senilai Rp2,31 miliar yang kemudian ditarik oleh Jerry Hocken Yap menggunakan cek atas nama perusahaan.
Umbora menyebut, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, proyek ini tidak selesai dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat, dengan total kerugian negara sebesar Rp2,89 miliar.
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Umbora. [ERS-NAL]
