Disersi hingga Melakukan Pidana, Tiga Anggota Polres Merauke Dipecat
Upacara PTDH tiga orang anggota Polres Merauke
Merauke, PSP – Tiga orang anggota Polres Merauke dipecat dari tubuh Polri. Pemecatan itu ditandai lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di mapolres Kamis 17 Juli 2025 pagi.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan hal ini sesuai dengan keputusan kapolda papua yang memberikan sanksi berupa ptdh. Anggota ini melakukan pelanggaran disersi meninggalkan tugas, melakukan pidana-pidana yang intinya merugikan masyarakat.
“Tindakan ini merupakan suatu komitmen polri untuk menunjukkan integritas. Dimana sebelumnua polri sempat memberikan reward kepada anggota yng berprestasi. Demikian pula bagi anggota uang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi”, tegas Kapolres.
Ketiga personil yang di PTDH yakni Aipda ZI karena melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Brigpol SS Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Bripda SG Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan untuk menghentikan anggota, sebut Kapolres merupakan langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian. Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. “Ini juga bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran anggota”, ujar Kapolres.
Ditambahkan, seluruh tahapan PTDH telah melalui sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan Polri. “Ambil hikmahnya, jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri agar tidak terulang di masa depan,” tutupnya.[FHS-NAL]
