Aturan Baru Penerbangan Garuda Indonesia

0
GM Garuda Indonesia cabang Merauke, Dimas Ario Arumbinang.

GM Garuda Indonesia cabang Merauke, Dimas Ario Arumbinang.

Merauke, PSP – Penumpang pesawat terbang saat ini tak lagi diwajibkan membawa hasil test negatif Covid-19 baik itu PCR maupun Antigen.

Namun tetap ada persyaratan yang harus dipatuhi penumpang sehingga mendapatkan relaksasi aturan penerbangan yang terbaru tersebut.

Aturan itu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan keluarnya aturan terbaru, maskapai penerbangan turut melakukan penyesuaian. Salah satunya maskapai Garuda Indonesia.

General manager Garuda Indonesia BO Merauke, Dimas A. Arumbinang mengatakan bahwa untuk aturan terbaru penerbangan sesuai dengan SE Kemenhub tereebut, bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis 2 dan 3 hanya perlu menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua dan ketiga.

Kemudian untuk penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama perlu menunjukan sertifikat vaksinasi dosis pertama dan juga hasil negatif tes antigen dan tes RT-PCR. Sedangkan untuk penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan perlu menunjukan hasil tes negatif Antigen atau RT-PCR dan surat keterangan dokter dari Rumah sakit Pemerintah.

Dimas juga menerangkan, untuk saat ini ia jadwal penerbangan pesawat Garuda Indonesia ke Merauke dalam seminggu terdapat dua kali penerbangan.

” Penerbangan dalam seminggu itu Rabu dan minggu,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (21/3). Sedangkan untuk kapasitas pesawat, pihaknya menggunakan 98 persen penumpang dari total keseluruhan kursi yang ada dengan sisa tiga kursi untuk karantina. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *