Simak, Peserta BPJS TK Bisa Klaim Sebagian Dana Program JHT

0
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Merauke, PSP – BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan yang bisa dicairkan masyarakat ketika memasuki usia pensiun atau disebut Jaminan Hari Tua (JHT). Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan klaim JHT secara online maupun offline melalui kanal-kanal yang telah disediakan.

Seperti yang diketahui bersama, Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Sementara itu, JHT ini dapat dicairkan oleh masyarakat yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa program JHT dapat diklaim sebagian dari keseluruhan dana JHT yang didapat meskipun peserta masih aktif bekerja dan belum memasuki usia pensiun.

Adapun 2 opsi klaim atau pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa di pilih, yaitu klaim JHT sebagian 10 persen, dan klaim JHT sebagian 30 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan bahwa untuk klaim sebagian dana dalam program JHT, peserta harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya yaitu minimal telah menjadi peserta program JHT selama 10 tahun.

Jika peserta telah memenuhi kriteria tersebut, nantinya peserta dapat mengajukan klaim sebagian dana JHT tersebut dengan ketentuan bahwa dana yang dicairkan digunakan untuk kebutuhan tertentu.

“ Jadi 10 persennya itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain terus yang 30 persen itu untuk kepemilikan rumah,” terangnya kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *