Polisi Tetapkan Tiga Tersangka ‘Pengeroyokan yang Viral di Medsos’

0
Kasat reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin.

Kasat reskrim Polres Merauke, AKP Najamuddin.

Merauke, PSP – Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Merauke menetapkan tiga orag tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan di Jalan TMP, tepatnya di depan Toko OMART, yang sempat viral di media sosial, Jumat (4/3), sekira pukul 20.00 WIT.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH mengemukakan dalam kasus  penyidik sudah memintai keterangan dari sejumlah termasuk dari karyawan toko tersebut. Sementara saksi korban, belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan medis di RSUD.

“Memang dalam CCTV itu terlihat empat orang, tapi dari hasil pemeriksaan, tiga orang saja yang terlibat yakni AW,ET dan A,” beber Kasat Reskrim, kemarin.

Jika sebelumnya, petugas menduga pelakunya berjumlah empat orang, ternyata hanya tiga saja. Salah satu pelaku yang diduga masih kabur, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dia tidak ikut melakukan tindak pidana pengeyorokan tersebut.  Kini penyidik juga sedang  melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut.

Untuk pengakuan para tersangka, pengeroyokan itu, lantaran korban enggan memberikan uang parkir yang diminta pelaku senilai Rp 2.000. Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, secara brutal menyerangnya dengan alat tajam. Korban pun harus dibawa ke RS karena, luka yang dideritanya cukup serius. Petugas mengamankan sebilah parang panjang dan dua benda tajam lainnya.

“Kepada penyidik juga, mereka mengaku sering mangkal di TKP. Pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke (2), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *