Pelaku Asusila Masih Dibawah Umur Identitasnya Harus Dirahasiakan
Kuasa Hukum dari Remaja Inisiatif TFP (16), Yohanes Irianto Horong, S.H
Merauke, PSP – Kasus asusila yang melibatkan seorang remaja yang masih berstatus dibawah umur mendapatkan perhatian serius dari kuasa hukum remaja tersebut. Sebab seyogiayanya remaja berinisial TFP (16 tahun) meski sebagai terduga sebagai pelaku perlu dirahasiakan identitas dan jati dirinya.
Namun apa yang dialami TFP justru berbeda. TFP yang diduga telah memperkosa seorang ibu rumah tangga telah dipublis oleh pihak Polres tanpa dirahasiakan jati dirinya.
Kuasa Hukum dari remaja inisial TFP (16) yakni, Rudi Horong, S.H, menjelaskan, pada prinsipnya kita harus mengetahui kedudukan hukum terlebih dahulu, karena pelaku ini adalah anak, dan anak tentu mempunyai banyak hak yang harus di perhatikan dan tentunya harus di lindungi hak tersebut. Salah satu hak dalam perkara asusila yang melibatkan anak dibawah umur baik sebagai korban maupun terduga pelaku tidak dipublikasikan status atau identitas wajahnya.
“Baru-baru ini pada saat dilakukan publish oleh teman-teman media baik secara online maupun offline, sangat disayangkan wajah dari anak pelaku ini terekspos. Padahal anak yang terduga sebagai pelaku harusnya mendapatkan perlindungan untuk tidak dilakukan publish terkait dengan identitas wajah dari anak sebagai pelaku,” ujar Horong melalui kriman voice recording, Jumat (11/3/22).
Publikasi secara terbuka di muka umum melalui media massa,menurut Horong, dilakukan dengan sengaja dari pihak kepolisian. Dimana pihak kepolisian diduga sengaja membuka topeng dari pada anak pelaku untuk menunjukkan bahwa ini adalah wajah dari pada anak pelaku, dan secara etika ini sangat tidak pantas, serta secara hukum ini melanggar hak anak.
“Jadi sebagai kuasa hukum dari anak pelaku inisial TFP (16), saya merasa keberatan dan meminta pada pihak kepolisian resor Merauke untuk segera melakukan klarifikasi terkait dengan publish wajah dari anak sebagai pelaku ini”.
Sambungnya, “Saya juga ingin menyampaikan pada teman-teman media baik online maupun offline, kedepannya jika ada di publish terkait dengan anak baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban harap identitas maupun wajah harus tetap di tutupi, karena kecolongan ada satu media yang langsung memposting wajah anak korban secara jelas pada saat dibuka topengnya oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kuasa Hukum dari remaja inisial TFP (16) mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan saja, khusus untuk kasus anak sebagai pelaku ataupun sebagai korban harus dilakukan sidang secara tertutup, dan tidak terbuka untuk umum, tetapi ini pihak kepolisian malah membeberkan identitas wajah dari anak pelaku dan ini sebenarnya tidak dapat di benarkan. [RADE-NAL]
