Pasca Penghapusan PCR dan Antigen, Syarat Perjalanan Lebih Mudah dan Anak Dibawah Umur 6 Tahun Sudah Bisa Naik Pesawat Kembali

0
Para penumpang pesawat saat hendak memasuki ruang check in Bandara Mopah, kemarin.

Para penumpang pesawat saat hendak memasuki ruang check in Bandara Mopah, kemarin. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP –  Pemerintah kembali merevisi syarat  pelaku perjalanan dalam negri. Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 22, tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19. Ada pula, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 tahun 2022, yang diterbitkan 8 Maret 2022.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke, dr.Bambang Budiman mengemukakan di wilayah kerjanya, sendiri penerapannya mulai efektif 9 Maret 2022, baik itu di bandara maupun pelabuhan. Inti dari kedua surat edaran itu, mempermudah persyaratan pelaku perjalanan. Apabila sudah menerima vaksin dua kali atau lebih, maka cukup hanya mengisi EHAC yang ada pada aplikasi Pedulilindungi dan tidak diwajibkan lagi harus mengurus surat PCR dan Antigen.

Sebaliknya, jika baru melakukan vaksin sekali, diwajibkan untuk membawa surat swab antigen atau PCR, itu kembali lagi kepada calon penumpang menggunakan yang mana. Beda halnya dengan, bila memiliki penyakit komorbid, salah satu contoh penyakit darah tinggi. Jika tensinya diatas 150 dan tidak bisa turun, maka dianggap komorbid yang tidak bisa divaksin. Pihak yang berhak mengeluarkan surat keterangan, atas hal ini, hanya Rumah Sakit Umum Daerah, bukan dari dokter spesialis atau dokter praktek.

“Kita di Merauke, untuk surat keterangan ini dikhususkan keluar dari RSUD,” terangya, kemarin.

Kabar baik juga bagi calon penumpang, bahwa saat ini  anak dibawah umur 6 tahun sudah bisa naik pesawat. Hal itu juga ada tertuang dalam point, namun harus ada pendampingan atau orang tua. Guna menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku perjalanan, KKP Merauke sendiri sudah melakukan sosialisasi, baik itu di seputar bandara maupun pelabuhan. Salah satu upaya yang dilakukan menyiapkan sejumlah banner dan lokasi informasi. “ Jadi pelaku perjalanan bisa bertanya di sana, seputar syarat perjalanan yang terbaru,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *