Sempat Hilang, Polisi Ringkus Kuli Bangunan Pelaku Curanmor

0
Petugas dari Satuan Reskrim Polres Mappi saat membawa pelaku curanmor ke mapolres untuk diinterogasi.

Petugas dari Satuan Reskrim Polres Mappi saat membawa pelaku curanmor ke mapolres untuk diinterogasi. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Seorang buruh bangunan berinisial NMI (21), pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus petugas dari Satuan Reskrim Polres Mappi. Sebelumnya, pria itu mencuria sepeda motor di jalan masuk Pasar Kepi, Kabupaten Mappi, milik pekerja wiraswasta 30 Desember 2021 lalu.

“Dia berhasil ditangkap Tim Elang Rawa Sat Reskrim beberapa hari lalu. Kini yang bersangkutan sudah di Mapolres untuk diperiksa,” ujar Kapolres Mappi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Mappi,  Iptu Andi Suhidin,SH,M,Si, Jumat (18/2).

Kasat Reskrim menyebut, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dimana keberadaan pelaku. Tak lama, petugas langsung bergegas  melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkusnya. Pria tersebut sudah mendekam di hotel prodeo Polres Mappi.

“Saat diminta keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga sempat termonitor oleh CCTV yang terpasang didekat TKP,” beber Kasat Reskrim.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor. Penyidik juga akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Kasus curanmor itu terjadi saat korban memarkir motornya di teras depan rumah, selanjutnya masuk tidur. Keesokan harinya, saat hendak bernagkat sholat, ia kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan sudah dibawa kabur oleh pelaku. Pelaku mencuri motor korban dengan cara memotong rantai/gembok motor menggunakan kampak. Lalu, memutus kabel kontak motor menggunakan gunting dan menyambungkan kembali secara manula untuk menghidupkan motor. Motor hasil curiannya itu, sempat dipakai untuk ngojek di sekitar Kepi. Untuk menghilangkan jejak kendaraan, pelaku melepaskan plat nomor dan semua cup bodi.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *