BPJS Tenaga Kerja sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi OPD diboven Digoel

0
Asisten tiga Setda Boven Digoel saat menyerahkan santunan BP Jamsostek secara simbolis Kepada masyatakat

Asisten tiga Setda Boven Digoel saat menyerahkan santunan BP Jamsostek secara simbolis Kepada masyatakat. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, setiap pemberi kerja di Indonesia wajib memberikan perlindungan sosial keselamatan kerja bagi pekerjanya.

Sejalan dengan itu Badan Penyelenggara Jaminan_ Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan pengusaha dan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Asisten Tiga Sekretariat Daerah Boven Digoel Marius Batarop saat membacakan sambutan Bupati Boven Digoel mengatakan, sesuai dengan Visi misi Bupati Boven Digoel membangun kampung menata kota bukan hanya didasarkan pada pembangunan fisik semta namun juga sumber daya manusianya. Dengan demikian pemberian jaminan sosial bagi para pekerja menjadi sangat penting sebagai salah satu fasilitas membangun SDM yang berkualitas.

Dikatakannya, Pemerintah menyadari bahwa dalam pelaksanaannya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dianggap belum optimal oleh karena itu dikeluarkanlah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, yang menginstruksikan para Bupati/ Wali Kota untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem gotong royong saling membantu melalui juran bersama, dianggap solusi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial dengan biaya iuran minim. Semua ini demi mewujudkan Indonesia maju. Seluruh Organisasi Daerah Diminta untuk serius dalam implementasikan pemberian jaminan sosial bagi pegawainya yang tak lupa berkoordinasi dengan pimpinan daerah terkait penerapannya. “saya mengharapkan kerjasama, keterlibatan dan peran aktif para Kepala OPD dalam kegiatan diskusi ini untuk menggali informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, agar implementasi Instruksi Presiden dimaksud dapat dilaksanakan di Kabupaten Boven Digoel dengan tersedianya kesiapan regulasi atau langkah-langkah yang tepat berdasarkan aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *