Tahun Depan, Angkutan Non Trayek Akan Dikenai Retribusi
Kepala Dinas Perhubungan Merauke, Fransiskus Anggawen
Merauke, PSP – Terhitung mulai tahun 2022, seluruh kendaraan angkutan non trayek yang membawa penumpang akan diwajibkan membayar retribusi kepada daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen mengemukakan bahwa setoran retribusi yang dibayarkan akan dikelola dengan memasukan asuransi kepada pengemudi dan penumpangnya.
“Jadi tahun 2022, kita sudah akan laksanakan itu. Supaya mereka juga ada jaminan secara hukum legal,” katanya di Kantor Setda Merauke, kepada awak media belum lama ini.
Menurut Pemberlakuan retribusi akan dilaksanakan dengan diawali pemeriksaan kelayakan kendaraan. Hal ini guna memastikan faktor keselamatan saat kendaraan membawa penumpang.
“Kemudian mobilnya juga akan kita periksa, istilahnya KIR mobilnya, supaya dia bisa angkut orang atau tidak. Selama ini masyarakat naik angkutan kan tidak pasti, apakah mobil ini layak atau tidak,” Pungkasnya. [WEND-NAL]
