25 Kendaraan Dinas Pemda Boven Digoel Siap Dilelang
Tanah Merah PSP – Guna mempertahankan keberhasilan Penilaian BPK-RI terkait pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang sudah menyandang Predikat Wajar Dengan Pengecualian, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terus Menata pengelolaan Aset Daerah, baik asset Daerah tetap maupun Bergerak. Hal ini diungkapkan sekertaris BPKAD Boven Digoel Pamfilia Muntayop.
Dikatakan Pamfilia guna menata pengelolaan Aset Pemerintah daerah yang baik, pihaknya mengandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Perwakilan Provinsi Papua lakukan penilaian terhadap Kendaraan Roda Empat, yang dianggarkan oleh BPKAD Pemda Boven Digoel.
Dimana sesuai dengan data yang dimiliki sebanyak 25 Kendaraan dinas yang dinilai dan dihilangkan, namun tidak menutup kemungkinan bagi kendaraan selama ini tidak terdaftar namun masuk dalam penilaian hari ini sehingga bisa dikatakan bertambah.
Menurut Pamfilia, penilaian Kendaraan Roda Empat yang dilakukan KPKNL tersebut selanjutnya akan dilakukan pelelangan aset Daerah, sehingga dihapus dari aset daerah, sehingga data aset daerah Boven Digoel yang begitu banyak akan menjadi berkurang, karena didalam neraca aset dengan belanja ini tidak seimbang, sehingga salah satu upaya pemerintah daerah melaksanakan penilaian penjualan dan penghapusan barang milik daerah.
“Yang kita lakukan ini juga bagian dari reaksi KPK, serta temuan-temuan BPK terkait dengan Opini tentang penggunaan keuangan dan aset daerah, dan ini mulai dari tahun 2015 kita mulai lakukan penataan aset daerah, sehingga kemarin, 2021 ini baru kita mendapatkan penilaian WDP, oleh karena itu Untuk mempertahankan WDP ini, maka salah satunya adalah melakukan penghapusan aset, sehingga kita dilakukan penilaian untuk penjualan dan penghapusan.”pintanya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Pamfilia menambahkan, terkait dengan penataan aset daerah, tidak hanya untuk kendaraan namun semua aset milik pemda Boven Digoel, mulai dari Aset Bergerak dan aset Tetap, diantaranya Tanah dan bangunan pemerintah, yang selama ini bangunan gedung yang sudah dibangun oleh Pemerintah, namun belum ditempati maka, pihaknya akan melakukan penertiban dimana Dinas Badan Kantor yang belum memiliki kantor agar menempati bangunan tersebut sehingga tidak dikatakan mubajir
“Jadi dalam penataan aset daerah ini, kita tidak jalan sendiri namun kita kerja sama dengan, pihak kepolisian, dan kejaksaan dalam penertiban aset ini, sehingga tidak beranggapan bahwa barang yang di belanjakan oleh Pemerintah namun dijadikan hak milik atau individu. Hal ini kita lakukan untuk kebaikan dan kemajuan Boven Digoel yang kita cintai.”pungkasnya. [VER-NAL]