Ada Delapan Tersangka dalam Kasus Pengibaran Bintang Kejora di GOR Cenderawasih

0
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal

Tanah Merah, PSP –  Kamis 2 Desember 2021, Polda Papua melalui Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera bintang kejora di Gor Cenderawasih. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A / 182 / XII / 2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal, 01-12-2021.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, melalui rilisnya yang diterima media ini menjelaskan tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan Spanduk serta pemimpin rapat pada (30/11) di sekitar Asrama Maro.

Dan terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan Longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh tersangka lainnya.

Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua, mengikuti Rapat pada (30/11)  di Asrama Maro, terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan Longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua serta membentangkan Spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan Papau Merdeka  selama long march.

Dikatakan Kabid Humas, untuk diketahui bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Selasa, (30/11) sekitar pukul 17.00 Wit, bertempat disekitar Asrama Maro Padang Bulan yang dihadiri kurang lebih 20 orang pemuda/pemudi telah dilakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada tanggal 1 Desember yang akan dilaksanakan dihalaman Gor Cenderawasih Jayapura dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora. Kemudian pada hari Rabu 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT, 8 orang pemuda melakukan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.

Kemudian dilanjutkan long march menuju Kantor DPRP Papua, namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut langsung diamankan dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua serta menyanyikan lagu kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora.

“Perlu kami informasikan bahwa dari laporan yang kami terima enam Kabupaten/Kota di Provinsi Papua diantaranya Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai di Waghete yang dulu termasuk kedalam wilayah Kabupaten Paniai dan Kota Jayapura yang melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Aparat Kepolisian setempat. Kasus tersebut dalam penanganan Dit Reskrimum Polda Papua, ” kata Kamal.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal  mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni adanya persesuaian antara keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh maka Patut diduga kuat bahwa pada (30/11) telah terjadi perencanaan/niat (mens rea).

Kemudian pada (1/12) sekitar pukul 13.00 Wit tepatnya di Halaman Gor Cenderawasih telah terjadi peristiwa hukum yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana yang dilakukan oleh 8 orang tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. “Saat ini kedelapan tersangka yang berinisial MSY,YM, MY, MK,                 BM,        FK, MP dan MW telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan  Kasus tersebut hingga saat ini dalam penanganan Ditektorat Reskrimum Polda Papua.”pungkasnya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *