Siap Jalani Hukuman 14 Tahun Penjara

0
ilustrasi dibakar

ilustrasi dibakar

Sorong, PSP – I Putu Susitana, anggota Polres Sorong Kota yang tega membakar istrinya Bidasari hingga mengakibatkan kematian dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Sorong. I Putu Susitana divonis penjara selama 14 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara 12 tahun.

Putusan hakim ini dibacakan Rivai Rasyid Tukuboya SH di ruang sidang Cakra, didampingi hakim Bernadus Papendang. Vonis hukuman kami tambah dua tahun dari tuntutan jaksa. “Karena Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya saudara memberikan perlindungan dan memberi rasa kepada masyarakat. Kalau memang sudah tidak suka sama istri, lebih baik diceraikan, bukan bertindak dengan kekerasan.   Apakah saudara menerima putusan ini, atau akan mengajukan banding, saya persilakan,” kata Rivai Rasyid usai membacakan putusan.

Perkara pidana yang menyeret Anggota Bintara Polres Sorong Kota terjadi pada 28 April 2021  di rumah terdakwa di JI Tribrata RT 03/RW 002, Kelurahan Dom Timur, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Papua Barat. Peristiwa ini diawali dengan cekcok antara terdakwa dengan korban. Terdakwa  menampar pipi korban satu kali, dan memicu kemarahan BS. Dalam kemarahan ini, korban merobek buku nikah yang mereka miliki. Alhasil, tersangka menyiram korban dengan minyak tanah sebelum dibakar. Dalam persidangan pada 21 Qktober 2021. Jaksa Katrina Dimara menuntut terdakwa dua belas tahun penjara melanggar pasal 44 ayat (3) junto pasal 5 huruf H, Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.  Atas putusan Majelis Hakim tersebut, I Putu Susitana menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. [EYE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *