Soal Tanah Dinas Perikanan, Suhono: Proses Hukum Yang Bisa Nilai Keabsahan Tanah
Kadis Perikanan, Suhono Suryo
Merauke. PSP – Menyusul hasil kemunikasi DPRD dan Pihak ulayat yang menyatakan bahwa ada kemungkinan bangunan Dinas Perikakaan tidak berdisi pada tanah yang sesuai dengan sertifikat, Kepala Dinas Perikanan, Suhono Suryo mengemukakan bahwa hanya proses hukum yang bisa menentukan keabsahan status tanah Dinas Perikanan.
“Kalau saya mencari benar dan tidaknya, proses hukum yang bisa menilai kebenaran keabsahan dari proses pembelian tanah. Saya tidak bisa bilang siapa benar dan siapa salah. Karena masing-masing orang bisa menkalim,” terangnya, melalui sambungan telepon, Rabu (17/11).
Namun demikian, Suhono menyayangkan bahwa kenapa klaim tidak dilakukan sejak pengukuran tanah dilakukan.
“Kenapa tidak klaim dari dulu, berarti sesuai kalau menurut saya. Kalau dulu waktu penjualan bermasalah, pasti dari dulu,” tambahnya.
Akan tetapi, menurutnya Bupati telah memberikan arahkan untuk semua masalah harus lewat jalur hukum agar semua punya kekuatan hukum.
“Kalau nanti dalam persidangan si A yang menang, ya si B harus bertanggungjwab. Kalau si B yang menang, si A harus bertangungjawab. kan simpel,” pungkasnya. [WEND-NAL]
