Dukun Cabul Dihukum 5,6 Tahun Penjara

0
Kanit PPA Polres Merauke, Bripka Alfiyah Lakuy.

Kanit PPA Polres Merauke, Bripka Alfiyah Lakuy.

Merauke, PSP – Seorang dukun  bernama Vincentius Agas dijatuhi vonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ibu rumah tangga.

“Terdakwa pencabulan di jalan Irian bhakti telah dijatuhi 5 tahun 6 bulan penjara berdasarkan pasal 289. Pencabulan terhadap dewasa ancaman hukuman paling tinggi 9 tahun,” ucap Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos didampingi Kanit PPA Bripka  Alfiyah Lakuy ditemui, Rabu (15/9).

Bripka Alfiyah menerangkan bahwa modus pelaku tersebut yaitu menjadi dukun yang dapat menyembuhkan penyakit, lalu pelaku tersebut menyemburkan air ke daerah vital korban lalu meraba-rabanya.

” Modusnya dukun cabul, jadi ibunya datang untuk berobat tetapi malah dicabuli,” jelasnya.

Lebih lanjut ditanya mengenai apakah korban  hanya satu, Bripka Alfiyah mengungkapkan bahwa mungkin saja ada korban lainnya namun mereka tidak berani untuk melapor. ” Mungkin ada korban lain, tapi yang melapor cuma ibu ini saja,” pungkasnya.

[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *