Kadis Pendidikan Terjerat Kasus Korupsi
Ilustrasi
Merauke, PSP- Dari hasil audit ada temuan berupa kerugian sebesar Rp 461 juta dari dana insentif sebesar 11 miliar. Ditemukan ada data yang fiktif. Orangnya tidak ada namun masih dilakukan pembayaran,
Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti jatuh jua. Slogan ini sangat cocok untuk kemudian disematkan kepada oknum-oknum yang merasa tidak puas dengan haknya sehingga rasa rakusnya mencuat kemudian menghalalkan segala cara untuk merampas hak orang lain.
Satu dua kali pastinya tidak ketahuan. Karena sudah terbiasa tak tertangkap, perbuatan itu kemudian dilakukan lagi. Di suatu saat itulah bau busuk tercium dan akhirnya tertangkap kemudian tanpa tunggu lama, yang bersangkutan langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Baru-baru ini, tepat pada Senin (16/8), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong berinisial PK dan bedaharanya berinisial AP ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer SD dan SMP di Kota Sorong yang dimanipulasi sedemikian sehingga terdapat temuan.
Kasus ini sudah lama menjadi incaran mulai dari tahun 2019. Kemudian, di tahun 2020 ada laporan polisi kemudian ditindaklajuti dengan pemeriksaan. Dan pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil audit ada temuan berupa kerugian sebesar Rp 461 juta dari dana insentif sebesar 11 miliar. Ditemukan ada data yang fiktif. Orangnya tidak ada namun masih dilakukan pembayaran,” aku Setiawan Kamis (19/8/).
Sementara itu Penyidik Polres Sorong Kota telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 147.000.000 dari tangan kedua tersangka. “Ada barang bukti uang yang sudah kita sita yaitu sebesar seratus empat puluh tujuh juta,” ungkap Kapolres Sorong Kota.
Dia menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, uang Rp 147 juta tersebut adalah sisa dari anggaran dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer di Kota Sorong.
“Alasan mereka barang bukti yang disita adalah sisa dari anggaran tersebut, saya pikir itu bukan sisa tapi harus dibagikan semua. Yang jelas dalam pelanggaran tipikor, kalau sudah ada administrasi belum tentu ada kerugian negara. Tapi kalau sudah ada kerugian negara, pasti sudah ada pelanggaran administrasi disitu,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dengan inisial PK dan Bendahara Dinas Pendidikan dengan inisial AP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, di Polres Sorong Kota. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer di Kota Sorong sebesar Rp 461.000.000. [JVN-SF]
