Mantan Wabup Dalam 5 Hari akan Kosongkan Rumdis
Kasatpol PP saat sampaikan rencana pengosongan rumah mantan wakil bupati. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke memberikan deadline waktu 5 hari kepada dua mantan wakil bupati (Wabup) dan 1 mantan kepala dinas untuk mengosongkan rumah dinas (Rumdis) yang sementara masih ditinggali sejak masa jabatanya berakhir belasan tahun yang lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kebupaten Merauke, Elias Refra menjelaskan, saat mendatangi pihak mantan pejabat untuk menjelaskan maksud rencana pengosongan yang akan dilakukannya. Pihak keluarga langsung menyambut dengan baik dan mengaku akan sesegera mungkin melakukan pengosongan rumah dan berpindah ke tempat tinggal yang lain.

“Jadi kan diberikan waktu 5 hari, sampai tanggal 5 Juli. Dan mereka sudah mulai siap-siap. Mereka juga sudah sambut dengan baik, dan barang-barang sudah diikat,” terangnya, Selasa (29/6/2021).
Dengan respon positif yang ditunjukkan oleh pihak mantan wakil bupati dan keluarga, Refra mengaku sangat mengapresiasi dan siap membantu upaya pengosongan apabila diminta. “Nantinya Satpol juga siap kalau memang diminta bantu angkat barang, kita akan bantu,” pungkasnya. [WEND-NAL]
