Bawa Satwa dan Bunga Anggrek Dilindungi Tanpa Surat, Polres Merauke Tetapkan Satu Tersangka

0
AKP. Agus Pombos

AKP. Agus Pombos

Merauke, PSP – Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke beberapa waktu lalu berhasil mengamankan puluhan pot bunga Anggrek dan Satwa dilindungi yang tidak disertai dengan surat-surat maupun ijin pelihara. Satwa dilindungi dan bunga Anggrek yang tidak disertai ijin tersebut didapatkan di tempat usaha bernama Krapyak di Jalan Spadem, kabupaten Merauke.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos mengatakan bahwa pada saat kejadian pihaknya mengamankan setidaknya 8 ekor satwa dilindungi dan puluhan Bunga Anggrek tanpa surat ijin.

“ Cenderawasih 1 ekor, elang dada putih 2 ekor, Kakak Tua Raja  1 ekor, Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 2 ekor dan Nuri Hijau 1 ekor. Sementara kita dapat di TKP tidak ada surat-surat yang mendukung itu supaya ada,” kata Kasat Reskrim saat ditemui kemarin, Kamis (17/6).

Namun keesokan harinya, satwa-satwa dilindungi hilang meskipun TKP tempat usaha Krapyak tersebut sudah dipasangi garis polisi atau Police Line.“ Untuk tanaman Anggrek ada di BKSDA, tapi untuk satwa semua hilang,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk sementara, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya sudah menetapkan 1 tersangka. “ Sementara satu orang yang tersangka. Bisa dua pasal yang kita kenakan, pasal dari Undang-undang KSDA sendiri dan juga pasal menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *