Jason dan Rendy Dituduh sebagai Bandar Togel

0
Togel

Sorong, PSP – Pengadilan Negeri Sorong mulai menyidangkan kasus judi totok gelap (Togel) yang terjadi di Kota Sorong, Senin (7/6/2021). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bernadus Papendang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Dalam dakwaannya JPU, Eko Nuryanto mendakwa terdakwa Dominggus Jason dan Rendi Haryadi melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP jounto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menuduh kedua terdakwa bersama Marlen Tampoli dan Siska Ardiyanti dalam berkas penuntutan terpisah terpisah secara bersama sama bersekutu satu dengan yang lainnya maupun bertindak dengan sendiri sendiri, pada  14 Januari 2021 sekitar pukul 02.11 Wit bertempat di Jalan Rufei Danau Sentani tepatnya di Home Stay Pandawa Kota Sorong, , dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan.  Terdakwa I  mengadakan permainan judi jenis togel putaran Kamboja, putaran Sidney, putaran Singapura dan putaran Hongkong yang sudah dijalankan kurang lebih sekitar 3 (tiga) bulan dari Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, dengan menggunakan alat Komunikasi Hand Phone melalui aplikasi WhatssApp yang di bantu oleh Terdakwa  II dengan mengirim pengumpulan hasil rekapan dalam bentuk foto hasil rekapan judi togel permainan tebak angka yang akan keluar lewat internet melalui Handphone Merk Samsung A71 warna biru dan 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo warna merah.

Di mana pembeli yang ingin memasang angka datang ke pengecer terdakwa I dengan pengumpulnya terdakwa II yang memperkerjakan 2 (dua) orang pengecer yakni Siska dan Marlen.

Siska dan Marlen menyetorkan uang hasil penjualan untuk semua putaran judi togel, yang mana pembeli  ingin memasang angka togel menuliskan atau menebak angka minimal 2 angka dan maksimal 4 angka dengan harga minimal Rp.1.000 dan apabila pembeli memasang 2 angka dengan harga Rp.1.000 dan angka yang dipasang oleh pembeli keluar, maka pembeli akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp.70.000, dan apa bila pembeli memasang 3  angka dengan harga Rp.1.000, kemudian angka yang di pasang tersebut keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp.350.000.

Jika pembeli memasang 4  angka dengan harga Rp.1.000, kemudian angka dari pembeli tersebut keluar , maka pembeli mendapatkan uang sebesar Rp.2.500.000.

Sementara pembayaran untuk pembeli judi togel yang angka pasangannya keluar, menjadi tanggung jawab terdakwa I untuk memberikan pembayaran tunai kepada terdakwa II, lalu terdakwa II akan serahkan uang pembayaran pemenang judi togel kepada kedua wanita tersebut sebagai pengecer dan akan diserahkan atau dibayarkan kepada pembeli yang angka pasangan judi togelnya keluar.

Lebih lanjut JPU dalam dakwaannya menyampaikan proses pembayaran hasil penjualan kupon judi togel yang dilakukan oleh saksi Siska dan Marlen dari pembeli yang memasang angka togel. Terdakwa II yang sudah menjalankan aktivitas permainan judi togel sekitar 6 bulan, menerima pemesanan angka togel dari Siska dan Marlen melalui Via WhatssApp kemudian , keduan mentransfer hasil penjualan judi togel tersebut ke nomor rekening Bank BRI atas nama Terdakwa Jason.  Lalu nomor atau angka togel yang terdakwa Rendi terima, diteruskan kepada bandar yakni terdakwa I, dan apa bila ada yang menang atau apabila ada pembeli judi togel yang angka pasangannya keluar, terdakwa I akan mentransfer uang hadiah pasangan ke nomor rekening Siska untuk dibayarkan kepada pemasang judi togel yang angka pasangannya keluar.

JPU sampaikan dengan menjadi Bandar penjualan judi toto gelap (togel), terdakwa I memperoleh pendapatan atau keuntungan yang tidak menentu, paling besar pendapatan yang diterima terdakwa sebesar Rp.2.000.000, dan paling rendah sebesar Rp.1.500.000.

Sementara terdakwa II menerima profit atau hasil dari Bandar sebesar Rp.125.000 dari perhitungan Rp.5.000 X 25 =Rp.125.000 untuk setiap putaran togel yang dijual oleh saksi kedua wanita yang menjadi pengecer.

Dalam sidang perdana itu terdakwa Jason didampingi oleh tim pengacara dari LBH PBHKP Sorong, Yesaya Mayor dan Jerro Wosiri, sedangkan terdakwa Rendi didampingi oleh pengacara penunjukkan dari Posbakum.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Hakim kemudian menunda sidang hingga 7 hari kedepan untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU. [EYE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *